Puan Maharani Pastikan Pembahasan RKUHAP Akan Transparan, Belum Ada Rapat Resmi
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan substantif RKUHAP memang belum dimulai.
Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa 70,3 persen masyarakat belum mengetahui pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana oleh DPR. Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan substantif RKUHAP memang belum dimulai.
"Sekarang belum ada (pembahasan, red). Kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17 (April). Jadi sidangnya belum mulai. Ini belum masuk masa sidang. Semuanya masih dalam rangka libur lebaran, dan masa reses," kata Puan di Gedung DPR, Senin, (14/4/2025).
Puan menyebut Komisi III DPR sempat menggelar rapat dengan berbagai pihak terkait RKUHAP, namun belum masuk ke tahap pembahasan isi. “Sampai saat ini kita belum melakukan apapun terkait dengan revisi UU KUHAP. Kalaupun ada pertemuan itu dalam rangka untuk menerima masukan dari masyarakat,” katanya.
Ia memastikan belum ada tindak lanjut pembahasan, baik di Komisi III maupun alat kelengkapan dewan lainnya. Ia pun juga menegaskan pembahasan nantinya akan dilakukan secara transparan. “Jadi di Komisi III ataupun di AKD yang lain belum ada tindak lanjut dari apapun untuk merevisi hal tersebut,” tegas Puan.
Dalam kesempatan yang sama, Puan merespons penangkapan tiga hakim oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dalam kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Ia mendorong Mahkamah Agung untuk mengevaluasi integritas para hakim.
“Sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga hakim yakni Agan Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto, serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto.