Praktisi Hukum soal Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Triliunan Rupiah: Tidak Mudah, Banyak Tantangan yang Dihadapi
Irfan membeberkan, tantangan yang dihadapi oleh para aparat tidak mudah dan tidak sesederhana yang terlihat di permukaan.
Praktisi hukum Irfan Aghasar mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp6,6 triliun. Menurutnya, penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Kejagung tidak mudah dan banyak tantangan yang dihadapi.
"Tentunya apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI haruslah kita apresiasi sebagai bagian dari upaya melakukan penyelamatan keuangan negara di tengah banyaknya tantangan dan perlawanan yang dilakukan oleh oknum-oknum pengusaha nakal," kata Irfan dalam keterangannya, Jumat (26/12).
Irfan membeberkan, tantangan yang dihadapi oleh para aparat tidak mudah dan tidak sesederhana yang terlihat di permukaan. Ditekankan, pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Sebab, terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat. Salah satunya, banyak aset yang disita ternyata masih terikat hak tanggungan dengan pihak perbankan.
Akibatnya, Korps Adhyaksa tidak bisa langsung mengeksekusi atau melepas aset tersebut tanpa menyelesaikan status hukumnya terlebih dahulu.
"Ketika sebuah aset masih berada dalam ikatan hak tanggungan, Kejaksaan Agung RI tidak bisa bertindak sepihak. Ada hak pihak lain yang harus dihormati. Bila dipaksa, justru akan memicu sengketa baru yang merugikan negara," jelasnya.
Bukan hanya itu, kendala lain muncul dari perlawanan pihak ketiga melalui gugatan perdata. Ada pihak yang datang mengaku sebagai pemilik sah, ada yang mengaku pembeli sebelum perkara terjadi, bahkan ada yang mengaku pewaris dan meminta perlindungan hukum.
Gugatan-gugatan ini, disebut Irfan, harus dihadapi di meja persidangan, lengkap dengan penyusunan jawaban, bukti, dan argumentasi untuk mempertahankan aset bagi negara.
"Ketika kejaksaan hadir di persidangan untuk mempertahankan aset, waktu yang terpakai bukan karena diam, tetapi karena sedang bekerja. Mempertahankan aset itu bagian dari penyelamatan keuangan negara," sebutnya.
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyusun menara dari tumpukan uang pecahan Rp100 ribu. Kali ini, total uang dipamerkan senilai Rp6.625.294.190.469,74 atau Rp6,6 triliun.
Pantauan di lokasi, 'menara uang' tersebut akan diserahkan pihak Kejagung kepada negara, dengan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui, uang tersebut dikumpulkan dari hasil kegiatan satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan hasil rampasan dari sejumlah tindak pidana. Nantinya, uang tersebut akan dikembalikan ke negara sebagai bentuk pemulihan kerugian negara ditimbulkan akibat perkara hukum seperti rasuah atau pencucian uang.
Sebagai informasi, gaya memamerkan hasil pencapaian dan kinerja Kejagung ini bukan pertama kali. Sebelumnya, hal serupa juga pernah dilakukan dan juga dihadiri Presiden Prabowo.
Kala itu, pada 20 Oktober 2025, Kejagung memamerkan total Rp13.255.244.538.149 atau Rp13,2 triliun berasal dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO).