Polisi Ungkap Asal-muasal Api di Gedung PT Terra Drone Hingga Dirut Ditetapkan Jadi Tersangka
Dari penyelidikan terungkap, satu tumpukan baterai LiPo kapasitas 30.000 mAh jatuh dan memercikkan api.
Polres Metro Jakpus mengungkap penyebab kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia. Asal-muasal api ternyata dari gudang yang disulap menjadi tempat penyimpanan baterai drone tanpa standar keselamatan memadai.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut bahwa baterai lithium polymer berbagai jenis ditumpuk campur-aduk tanpa prosedur keselamatan apa pun.
Dari penyelidikan terungkap, satu tumpukan baterai LiPo kapasitas 30.000 mAh jatuh dan memercikkan api. Di tempat itu terdapat sekitar empat tumpukan lain yang berisi campuran baterai normal dan baterai rusak.
"Ada sekitar empat tumpukan jatuh. Kemudian dari sejak jatuh itu kemudian timbul percikan api. Di mana di tempat tersebut juga terdapat baterai-baterai lainnya. Selain baterai yang rusak, juga ada baterai-baterai yang sedang dan sebagainya. Kemudian menyambar," kata dia dalam keterangannya, Jumat (12/12).
"Faktor pemicu langsungnya adalah bahwa baterai LiPo yang rusak ini, yang ditumpuk tadi, di mana terdapat 6 sampai 7 baterai error atau baterai rusak, bercampur dengan baterai-baterai lainnya," sambung dia.
Dia menerangkan, percikan langsung menyambar kertas, plastik, busa, dan material mudah terbakar lainnya yang memenuhi ruang inventory tersebut. Dalam hitungan detik, seluruh area berubah menjadi kobaran besar. "Hingga akhirnya di lantai satu itu seluruhnya terbakar khususnya di ruang inventory atau gudang mapping, tempat penyimpanan baterai drone LiPo," ujar dia.
Pelanggaran Manajemen
Susatyo mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran manajemen keselamatan. Tidak ada SOP penyimpanan bahan mudah terbakar, tidak ada pemisahan baterai rusak dan baterai sehat.
"Ruang penyimpanan itu sekitar 2x2 meter, tanpa ukuran, tanpa tahan api. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama," ujar dia.
Selain itu, tidak ada pelatihan keselamatan, tidak ada petugas K3, serta tidak tersedia ruang penyimpanan standar.
Lebih parah lagi, tidak ada pintu darurat, sensor asap, jalur evakuasi, atau sistem proteksi kebakaran. Kondisi gedung yang berizin sebagai perkantoran namun digunakan untuk penyimpanan baterai memperburuk situasi.
Dirut Jadi Tersangka
"Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," ujar dia.
Atas hal itu, Polres Metro Jakpus menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana sebagai tersangka karena tidak memastikan standar keselamatan berjalan. Dalam kasus ini, Michael Wishnu Wardana dijerat Pasal 188 dan 359 KUHP.
"Kemarin kami melakukan penangkapan dan kami melakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan. Kemudian sebagai tersangka adalah MWW, sebagai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia," tandas dia.