Sidang Tuntutan Dirut Terra Drone Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana ditunda hingga 11 Mei 2026 karena jaksa masih menyusun tuntutan.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur Utama Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, dalam perkara kebakaran yang menewaskan 22 karyawan ditunda hingga Senin, 11 Mei 2026.
Penundaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
"Kami minta sidang ditunda," kata Daru di hadapan majelis hakim dikutip Antara.
Menurut dia, tim jaksa masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun tuntutan terhadap terdakwa.
"Kami masih memerlukan waktu," ujarnya.
Majelis Hakim Setujui Penundaan
Permintaan penundaan tersebut kemudian dikabulkan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
Majelis memberikan waktu kepada jaksa untuk menyiapkan tuntutan hingga sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026.
"Tanggal 11, ya, untuk pembacaan tuntutan," kata Purwanto.
Dengan keputusan itu, agenda pembacaan tuntutan yang semula dijadwalkan berlangsung Kamis resmi ditunda.
Dirut Terra Drone Didakwa Pasal Kebakaran
Dalam perkara ini, Michael Wishnu Wardana didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 188 KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan nyawa orang lain maupun keamanan umum.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan selama satu tahun.