Dirut Terra Drone Disebut Lalai, Ini Sederet Temuan Penyelidikan
Penetapan tersangka Michael bukan tanpa dasar. Polisi membeberkan sederet kelalaian Direktur Utama Terra Drone.
Direktur Utama Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, menyandang status sebagai tersangka terkait kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia. Insiden itu menewaskan 22 orang karyawan di Gedung Terra Drone, Jakarta pada Selasa (9/12).
Penetapan tersangka Michael bukan tanpa dasar. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkap adanya kelalaian berat yang dilakukan oleh Michael sebagai pimpinan perusahaan.
Hal itu terungkap dari rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan hasil olah TKP, menunjukkan pola manajemen keselamatan yang amburadul.
Michael selaku pimpinan perusahaan tidak menyediakan SOP penyimpanan baterai berisiko tinggi, tidak menunjuk petugas K3, tidak mengadakan pelatihan keselamatan, serta tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar.
"Direktur tahu persis tentang risiko daripada baterai LiPo ini mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan," kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (12/12).
Lebih parah lagi, pintu darurat dan jalur evakuasi gedung tidak berfungsi, membuat para karyawan terjebak ketika asap memenuhi ruangan.
"Sebagaimana kita mengetahui bahwa korban 22 tersebut umumnya meninggal itu bukan karena luka bakar langsung, tetapi adalah akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri, akhirnya kehabisan napas. Karena tidak adanya sarana keselamatan," ucap dia.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakpus menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana sebagai tersangka karena tidak memastikan standar keselamatan berjalan. Michael Wishnu Wardana dijerat Pasal 188 dan 359 KUHP.
"Kemarin kami melakukan penangkapan dan kami melakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan. Kemudian sebagai tersangka adalah MWW, sebagai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia," tandas dia.
Gudang Disulap Tempat Simpan Baterai Drone
Sebelumnya, Asal-muasal api ternyata dari gudang yang disulap menjadi tempat penyimpanan baterai drone tanpa standar keselamatan memadai.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membeberkan baterai lithium polymer berbagai ditumpuk campur-aduk tanpa prosedur keselamatan apa pun.
Dari penyelidikan terungkap, satu tumpukan baterai LiPo kapasitas 30.000 mAh jatuh dan memercikkan api. Di tempat itu terdapat sekitar empat tumpukan lain yang berisi campuran baterai normal dan baterai rusak.
"Ada sekitar empat tumpukan jatuh. Kemudian dari sejak jatuh itu kemudian timbul percikan api. Di mana di tempat tersebut juga terdapat baterai-baterai lainnya. Selain baterai yang rusak, juga ada baterai-baterai yang sedang dan sebagainya. Kemudian menyambar," kata dia dalam keterangannya, Jumat (12/12).
"Faktor pemicu langsungnya adalah bahwa baterai LiPo yang rusak ini, yang ditumpuk tadi, di mana terdapat 6 sampai 7 baterai error atau baterai rusak, bercampur dengan baterai-baterai lainnya," sambung dia.
Dia menerangkan, percikan langsung menyambar kertas, plastik, busa, dan material mudah terbakar lainnya yang memenuhi ruang inventory tersebut. Dalam hitungan detik, seluruh area berubah menjadi kobaran besar.
"Hingga akhirnya di lantai 1 itu seluruhnya terbakar khususnya di ruang inventory atau gudang mapping, tempat penyimpanan baterai drone LiPo," ujar dia.
Susatyo mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran manajemen keselamatan. Tidak ada SOP penyimpanan bahan mudah terbakar, tidak ada pemisahan baterai rusak dan baterai sehatz
"Ruang penyimpanan itu sekitar 2x2 meter, tanpa ukuran, tanpa tahan api. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama," ujar dia.
Selain itu, tidak ada pelatihan keselamatan, tidak ada petugas K3, serta tidak tersedia ruang penyimpanan standar.
Lebih parah lagi, tidak ada pintu darurat, sensor asap, jalur evakuasi, atau sistem proteksi kebakaran. Kondisi gedung yang berizin sebagai perkantoran namun digunakan untuk penyimpanan baterai memperburuk situasi.
"Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," ujar dia.