Panggil Pemilik Gedung Terkait Kebakaran Terra Drone, Ini yang Bakal Digali Polisi
Gedung yang disewa Terra Drone itu terbakar beberapa waktu lalu hingga menyebabkan 22 orang meninggal dunia.
Kepolisian bakal memeriksa pemilik gedung disewa Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat. Gedung Terra Drone itu terbakar beberapa waktu lalu hingga menyebabkan 22 orang meninggal dunia.
"Jadi ini tahap awal kami memang mengutamakan dulu dari pihak manajemen perusahaan. Saat ini kami sudah memanggil pemilik gedung untuk kami mintai keterangan, karena gedung ini disewa sudah selama dua tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12).
Menurut Susatyo, penyewa sudah mengetahui risiko dengan barang-barang mudah terbakar. Namun kepolisian mempertanyakan alasan penyewa memilih gedung tersebut.
Selain pemilik gedung, kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas menjaga langsung gudang area baterai drone.
"Ya, saat ini dari semua karyawan kami periksa, memang umumnya mereka tidak paham walaupun cuma penjelasan singkat, tapi tidak ada tertulis dan paham bagaimana mengelola barang, baterai tersebut, di ruangan itu bercampur dengan baterai rusak, ada baterai dan sebagainya, itu jadi satu semua. Sehingga kami secara sistemik dari pada manajemen," ujar dia.
Mengkaji Undang-Undang
Kepolisian juga mengkaji beberapa undang-undang mengenai gedung tersebut seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 70 tentang keselamatan kerja. Aturan itu di mana mewajibkan menyediakan APAR, pintu darurat, pelatihan keselamatan. Kemudian ada identifikasi bahaya, juga menyediakan ruang aman bagi bahan berbahaya. Termasuk mengenai penanggulangan kebakaran di gedung tersebut seperti petugas K3, apakah mencukupi early warning system.
"Juga Permenaker Nomor 5 tahun 2018 tentang bahan berbahaya. dimana mengatur standar penyimpanan baterai lithium kategori bahan mudah terbakar harus disimpan terpisah, harus dalam wadah tahan api, dilarang menumpuk baterai, wajib memiliki prosedur handling dan disposal. Ini undang-undang sebagai kajian kami dimana faktor kelalaian dari pihak manajemen," ujar Susatyo.
Dia menegaskan, kepolisian hingga kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait kejadian tersebut.
"Dan kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif apabila ada pihak lain yang memiliki kontribusi kelalaiannya sampai mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, tentunya kami akan mendalami dan menerapkan sanksi hukum," pungkasnya.