Profil Michael Wisnu, Direktur Terra Drone yang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Maut
Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardhana yang jadi tersangka kasus kebakaran maut di Cempaka Putih adalah alumnus ITB dan desainer drone.
Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini terkait insiden kebakaran maut yang melanda Gedung Terra Drone di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, dan mengakibatkan 22 orang meninggal dunia. Polisi menetapkan Michael Wisnu sebagai tersangka pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran, mengingat kondisi gedung yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam profil Michael Wisnu, Direktur Terra Drone yang kini menghadapi jeratan hukum.
Latar Belakang Pendidikan dan Karier Awal Michael Wisnu
Michael Wisnu Wardhana merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) dari Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) angkatan 2001. Selama masa studinya, ia aktif dalam berbagai aktivitas teknis yang berkaitan dengan rancang bangun dan teknologi aeronautika.
Ia juga diketahui melanjutkan studinya ke luar negeri dan berhasil meraih gelar master di bidang teknologi informasi dari universitas ternama di Amerika Serikat. Keahliannya di bidang teknologi semakin terasah melalui pendidikan formal tersebut.
Michael Wisnu Wardhana juga dikenal sebagai salah satu pendesain "Zeke01", sebuah proyek Micro Drone Beroda untuk Ruang Terbatas. Proyek inovatif ini merupakan hasil kolaborasi dengan sejumlah pakar dan terdaftar di dgip.go.id pada tahun 2024.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama, Michael memulai karier profesionalnya sebagai seorang engineer di industri teknologi. Ia memiliki pengalaman bertahun-tahun di bidang survei udara, inspeksi, dan pemetaan digital, menjadikannya profesional di pemanfaatan drone untuk sektor komersial. Michael Wisnu bergabung dengan PT Terra Drone Indonesia sejak awal perkembangannya di tanah air.
Peran Strategis di Terra Drone Indonesia
Pada Februari 2019, Michael Wisnu Wardhana resmi mengemban jabatan sebagai Managing Director (Direktur Utama) PT Terra Drone Indonesia. Di bawah kepemimpinannya, Terra Drone Indonesia menunjukkan perkembangan pesat. Perusahaan ini merupakan bagian dari Terra Drone Corporation global yang berbasis di Jepang.
Layanan yang ditawarkan meliputi pemetaan udara (aerial mapping) dan inspeksi infrastruktur, yang banyak dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri. Michael kerap tampil sebagai perwakilan perusahaan dalam berbagai forum nasional maupun internasional.
Dalam kesempatan tersebut, ia aktif mempromosikan inovasi drone untuk industri konstruksi, pertambangan, hingga smart city. Michael pernah menjadi pembicara dalam forum bergengsi seperti CSR Award 2019, Forum Engineering (Foreng) 2019, Malaysia Drone Tech Festival 2020, Aeroscape Innovation Summit 2023, dan narasumber Webinar Drone Industry Outlook 2024.
Kronologi Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Maut
Insiden kebakaran melanda Gedung Terra Drone di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 12.43 WIB. Kebakaran ini menyebabkan 22 orang meninggal dunia, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki, salah satunya adalah ibu hamil. Mayoritas korban meninggal akibat menghirup asap dan gas karbon monoksida, dengan dugaan awal kebakaran bermula dari baterai litium di lantai satu gedung.
Polisi menetapkan Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Ia ditangkap di apartemennya di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 10 Desember 2025. Saat penangkapan, Michael sempat menolak dengan alasan sudah menerima surat panggilan untuk diperiksa pada Kamis, namun polisi menjelaskan statusnya sudah menjadi tersangka dan ada surat penangkapan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Hal ini mengingat kondisi gedung yang tidak aman dan minimnya standar keselamatan kebakaran.
Michael Wisnu Wardhana dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kebakaran atau ledakan, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, dan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang berakibat kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara.
Penyidikan polisi menunjukkan bahwa gedung yang digunakan untuk kantor, layanan servis, dan penyimpanan baterai drone memiliki risiko tinggi. Namun, diduga tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran yang memadai. Jalur evakuasi di gedung tersebut minim dan sistem proteksi kebakaran dinilai tidak memadai.
Hingga Kamis, 11 Desember 2025, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.