Polisi Jelaskan Alasan Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana Ditetapkan Tersangka Buntut Kasus Kebakaran
Polisi merasa cukup mengantongi bukti-bukti penyebab kebakaran Gedung Terra Drone sehingga punya wewenang untuk menaikkan status Michael Wishnu jadi tersangka.
Polisi resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Terra Drone, Michael Wishnu Wardana sebagai tersangka kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 korban jiwa.
Penyidik menyatakan sudah mengantongi alat bukti yang cukup dalam gelar perkara.
“Kemarin kita sempat panggil sebagai saksi, namun dalam perkembangannya penyidik sudah cukup yakin dan bukti sudah cukup untuk melakukan peningkatan status menjadi tersangka,” tutur Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan, Kamis (11/12).
Setelah penetapannya sebagai tersangka, penyidik kemudian bergerak menjemput paksa Michael Wishnu Wardana untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus kebakaran gedung Terra Drone, Jakarta Pusat.
“Hari ini sudah diperiksa dan selesai atau tidaknya nanti akan berkembang dengan situasi dan bukti-bukti baru yang kita temukan,” jelas dia.
Dengan penangkapan yang telah dilakukan 1x24 jam, maka penyidik juga memiliki kewenangan untuk langsung melakukan penahanan terhadap Michael Wishnu Wardana selaku Dirut Terra Drone.
Barang Bukti
“Barang bukti yang kita gunakan itu ya pertama adalah keterangan saksi. Yang kedua adalah bukti petunjuk dari dokumen-dokumen yang tidak saya sebutkan di sini karena kepentingan penyidikan. Dan yang ketiga adalah barang-barang yang ditemukan di lokasi yang tadi juga diuji oleh laboratorium forensik,” ungkap Roby.
Polisi menangkap Direktur Utama (Dirut) Terra Drone, Michael Wishnu Wardana usai ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kebakaran gedung yang merenggut nyawa 22 korban jiwa.
“Iya (ditangkap),” tutur Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (11/12).
Ditangkap di Apartemen
Dalam video yang beredar di kalangan wartawan, petugas menemui Michael Wishnu Wardana yang berada di sebuah apartemen. Di depan pintu, sebanyak empat anggota menjelaskan proses penegakan hukum terhadapnya.
“Saya terima itu kan besok jam 10,” kata Michael.
“Jadi gini pak, proses hukum juga tetap berlanjut. Kita juga kan cari alat bukti. Kalau tadi bapak datang (pemeriksaan) kan bapak bisa kasih pembelaan. Tapi kita juga datang, dalam perjalanannya kita menemukan alat bukti yang sudah cukup untuk menentukan bapak sebagai tersangka,” jawab petugas.
Michael mempertanyakan mengapa statusnya bisa naik dari saksi menjadi tersangka, sementara belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Tanpa ada informasi dari saya, begitu,” sahut Michael.
“Tanpa ada keterangan dari bapak sudah ditemukan alat bukti yang menentukan bapak sebagai tersangka. Jadi kita gelarkan dan kita timbulkan surat perintah penangkapan atas nama bapak,” kata petugas.
Selain surat perintah penangkapan, petugas juga menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan kepada Michael.
“Penyitaan apa itu,” tanya Michael.
“Barang-barang yang berhubungan dengan perusahaan. Laptop, alat komunikasi dan lain-lain pak,” jawab petugas.