Polisi Bidik Tersangka Lain Usai Dirut Terra Drone Ditetapkan Tersangka
Sejauh ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama Michael Wishnu Wardana sebagai tersangka.
Polisi membuka kemungkinan untuk menggali kelalaian pihak lain dalam insiden Gedung Terra Drone kebakaran. Termasuk pemilik ruko yang disewa perusahaan. Sejauh ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama Michael Wishnu Wardana sebagai tersangka.
"Jadi ini tahap awal kami memang mengutamakan dulu dari pihak manajemen perusahaan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (12/12).
Dia mengatakan pihaknya akan melayangkan panggilan kepada pemilik gedung. Bukan tanpa sebab, bangunan itu sudah dua tahun dipakai untuk menyimpan material berisiko tinggi.
"Saat ini ini kami sudah memanggil pemilik gedung untuk kami mintai keterangan," ujar dia.
Pemeriksaan itu berjalan seiring kajian terhadap berbagai regulasi keselamatan kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, penyedia gedung dan pengelola wajib memastikan adanya APAR, pintu darurat, pelatihan keselamatan, identifikasi bahaya, serta ruang penyimpanan aman untuk bahan berbahaya.
Ketentuan lebih rinci tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 yang menegaskan baterai lithium sebagai bahan sangat mudah terbakar harus dipisahkan, disimpan dalam wadah tahan api, dan dilarang ditumpuk.
"Ini undang-undang sebagai kajian kami di mana faktor kelalaian dari pihak manajemen," ujar dia.
Aspek Penanggulan Kebakaran Dievaluasi
Aspek penanggulangan kebakaran juga dievaluasi. Permenaker Nomor 15 Tahun 2008 mengharuskan perusahaan memiliki petugas K3, sistem peringatan dini, dan perangkat proteksi yang memadai.
Semua aturan itu, menurut penyidik, menjadi dasar menilai tingkat kelalaian manajemen hingga memicu kebakaran besar.
"Ada petugas K3, apakah mencukupi early warning system. Sehingga ini adalah langkah awal kmi untuk membuat terang peristiwa kebakaran kemarin, dan kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif apabila ada pihak lain yang memiliki kontribusi kelalaiannya sampai mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, tentunya kami akan mendalami dan menerapkan sanksi hukum," ujar dia.
Susatyo juga mengungkap hasil pemeriksaan karyawan. Ternyata mereka yang sehari-hari bertugas di ruang baterai ternyata tidak dibekali pengetahuan dasar. Penjelasan yang diberikan hanya singkat dan tanpa panduan tertulis.
"Bagaimana mengelola barang, baterai tersebut, di ruangan itu bercampur dengan batre rusak, ada batre dan sebagainya, itu jadi satu semua. Sehingga kami (menilai ada pelanggaran) secara sistemik dari pada manajemen," tandas dia.