Polda Metro Segera Periksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan SYL
"Melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers, Rabu (23/11).
Meski demikian, Ade Safri belum merinci kapan Firli bakal diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, Firli sudah dua kali diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Selain pemeriksaan terhadap Firli, ada juga serangkaian administrasi setelah dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka.
"Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati Jakarta," sebutnya.
Dalam kasus ini, Firli telah dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dari serentetan pasal berlapis, Firli pun terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B ayat (1_ terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Yang dimaksud ayat (1), dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ucap Ade Safri.
berita untuk kamu.
- Bachtiarudin Alam
Kasus dugaan pemerasan ini berawal dari laporan masyarakat, 12 Agustus 2023 yang diterima Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memanggil Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK telah mengirim surat pemberitahuan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam RI, Mahfud MD untuk menjadwal ulang pemeriksaan Firli.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, Firli belum kunjung ditahan Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Firli juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro karena ada acara di Aceh.
Baca SelengkapnyaSedianya Firli akan diperiksa sebagai saksi penanganan kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK
Baca Selengkapnya