Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka Besok
Firli telah tercatat memiliki rekam jejak sudah tiga kali mangkir.
firli bahuriFirli hadir di ruang riksa Bareskrim jam 09.00 WIB.
Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka Besok
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Ketua KPK Non- Aktif Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasaan dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, Jumat (1/12) besok.
- Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan kepada SYL
- Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK Terkait Pemeriksaan Etik Pemerasan SYL
- Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
- Firli Bahuri Kembali Diperiksa Dewas KPK Hari Ini
- Penyebab Crane Jatuh di Kejagung Belum Diketahui, Hutama Karya Lakukan Penyelidikan
- Buka Konferensi Industri Kelapa, Jokowi Minta Hilirisasi Kelapa Ditingkatkan untuk Bio Energi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan kalau pihaknya telah menerima konfirmasi dari pihak Firli terkait kehadirannya pada jadwal yang telah ditetapkan.
"Dari penasehat hukumnya mengonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," tuturnya.
Oleh karena itu, Ade Safri mengatakan akan menunggu kehadiran Firli sampai waktu yang telah ditentukan penyidik.
Sesuai jadwal undangan dari penyidik, meminta Firli hadir di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6, pukul 09.00 WIB.
Adapun pemeriksaan kepada Firli kali ini merupakan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Meski demikian, Firli telah tercatat memiliki rekam jejak sudah tiga kali mangkir dari beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pertama, saat pemeriksaan awal pada Jumat (20/10) lalu namun tidak hadir dan diganti pada Selasa (24/10).
Kedua, dalam pemanggilan yang telah dijadwalkan pada Selasa , Selasa (7/11), Firli pun kembali tidak hadir. Dengan alasan memilih menghadiri acara roadshow bus antikorupsi dan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Aceh.
Kemudian saat agenda telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (13/11). Firli pun kembali mangkir, dan baru memenuhi panggilan sebagai saksi, Bareskrim Polri pada Kamis (16/11).