PN Jakbar Vonis 5,5 Tahun Terdakwa Perkara Penggelapan & TPPU Sebesar Rp76 M
Uang tersebut digunakan terdakwa untuk membeli sebidang tanah di Benoa seluas 1.315 meter persegi, rumah di Kembangan, serta ruko tiga lantai di kawasan Gading
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang vonis perkara tindak pidana pencucian uang serta penggelapan dalam jabatan. Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mohammad Solihin menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT MCA, WT dan Komisaris LT.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang.
"Menimbang seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda sebesar satu miliar rupiah. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Mohammad Solihin, S.H. dalam persidangan terbuka di PN Jakarta Barat, dikutip Kamis (17/4).
Fakta persidangan terungkap terdapat aliran dana perusahaan ke rekening pribadi, dalam hal ini kedua terdakwa, mencapai Rp76 miliar. Penggelapan dan pencucian uang ini dilakukan kedua terdakwa dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2023. Hal itulah yang dilaporkan Komisaris Utama PT MCA, Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji, pada 6 November 2023. Perusahaan yang berdiri sejak 2017 ini bergerak di bidang perdagangan, khususnya distribusi pupuk.
Dalam persidangan, Margareth mengungkapkan, penggunaan dana perusahaan dilakukan tanpa persetujuan dewan komisaris maupun mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Dana perusahaan digunakan secara sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi, tidak pernah dilaporkan dan tidak melalui mekanisme internal," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Uang tersebut digunakan terdakwa untuk membeli sejumlah properti yang tersebar di Jakarta dan Bali, yakni sebidang tanah di Benoa seluas 1.315 meter persegi, rumah di Kembangan, serta ruko tiga lantai di kawasan Gading Serpong. Sejumlah kendaraan mewah, termasuk Land Rover dan BMW X4, juga dibeli menggunakan dana serupa.
Terkait itu, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terdakwa yang dinilai berasal dari hasil penggelapan. Penyitaan tersebut, menurut majelis, merupakan bagian dari langkah pemulihan keadilan bagi korban dalam perkara ini.
Hakim Solihin menambahkan, penyitaan dan pengembalian aset yang diperoleh dari hasil kejahatan juga merupakan bagian dari pemulihan kerugian perusahaan.
"Penyitaan aset dilakukan sebagai bentuk keadilan dan pengembalian kepada pihak yang dirugikan akibat perbuatan pidana para terdakwa," ujarnya.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Tompian Jopi Pasaribu menuntut kedua terdakwa dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa seluruh transaksi telah diketahui oleh pemegang saham dan merupakan bagian dari operasional perusahaan. Namun majelis menilai pembelaan tersebut tidak dapat diterima, karena tidak didukung dengan dokumen otentik serta bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, tetapi substansi putusan dinilai tetap mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Seusai sidang, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan banding, sementara jaksa menyatakan masih pikir-pikir.