Seorang manajer proyek dari perusahaan konstruksi terkemuka ditangkap oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) karena diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan tender proyek pembangunan pusat data. Ia dilaporkan membakar uang tunai hampir RM1 juta, yang setara dengan sekitar Rp3,8 miliar, dalam usaha untuk menghilangkan barang bukti. Menurut informasi yang diperoleh, tersangka bertindak nekat dengan membakar uang tersebut karena merasa panik setelah penggerebekan yang dilakukan oleh MACC.
Pada penggerebekan yang berlangsung di kediaman tersangka di Petaling Jaya pada Kamis (17/7) lalu, tim petugas MACC menemukan beberapa bundel uang kertas RM100 yang sedang terbakar, dengan total nilai hampir RM1 juta. Tersangka diduga merampas beberapa bundel uang tunai dan berusaha membakarnya setelah menyadari kedatangan tim MACC. Setelah berhasil membuka pintu rumah, tim MACC menemukan asap tebal yang keluar dari kamar mandi. "Setelah diperiksa, tim menemukan uang kertas RM100 yang terbakar senilai hampir RM1 juta di kamar mandi," kata sumber tersebut, seperti yang dilaporkan oleh Malay Mail pada Senin (21/7/2025).
Selanjutnya, pemeriksaan menyeluruh di rumah tersebut juga menghasilkan penemuan uang tunai sekitar RM7,5 juta atau sekitar Rp28,8 miliar, yang disimpan dalam beberapa kotak. Selain itu, ditemukan juga tiga jam tangan mewah --- Rolex, Omega, dan Cartier --- serta berbagai perhiasan, termasuk cincin dan koin emas. Semua barang tersebut kini disita oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Advertisement
Sanksi penjara selama tujuh tahun
Sementara itu, Datuk Seri Ahmad Khusairi Yahaya, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Komisioner (Operasional) MACC, telah mengonfirmasi terjadinya insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tersangka yang berusaha menghilangkan barang bukti merupakan pelanggaran serius, yang dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 201 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun serta denda jika terbukti bersalah.
Di sisi lain, Ahmad Khusairi juga menambahkan bahwa perhatian utama dalam penyelidikan ini adalah pada Pasal 16 dan Pasal 17A Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia tahun 2009. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyuapan serta tanggung jawab perusahaan terkait tindak pidana korupsi yang terjadi.