Perjalanan Kasus Pagar Laut Tangerang Berujung Kades Kohod Arsin jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat
Kasus pemalsuan sertifikat mencuat saat kepolisian dan kejaksaan mengusut kehebohan kemunculan pagar laut di Tangerang.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin sebagai salah satu dari empat tersangka yang terlibat dalam dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain Arsin, penyidik Bareskrim Polri juga menjerat Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang penerima kuasa, SP dan CE sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan tindakan ilegal dengan memalsukan dokumen yang berhubungan dengan lahan pagar laut, termasuk pembuatan surat-surat palsu seperti girik dan surat keterangan tanah. Penetapan tersangka dilakukan kepolisian setelah ditemukan bahwa pemalsuan dokumen dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Dalam penyidikan dilakukan kepolisian ditemukan 263 SHGB dan 17 SHM yang diterbitkan secara ilegal. Kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Desa Kohod dan kediaman Arsin.
Dalam penggeledahan tersebut, barang bukti berupa printer yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen disita kepolisian.
Proses penyidikan terus berlanjut, dengan kepolisian memeriksa keempat tersangka untuk mengungkap aliran dana dari pemalsuan sertifikat tersebut.
Kronologi Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut
Kronologi kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah perairan laut Tangerang.
Penyidik Jampidsus Kejagung mengirimkan surat pemeriksaan kepada Arsin terkait buku Letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah di area pemasangan pagar laut.
Namun Arsin belum memberikan buku Letter C Desa Kohod meski telah diminta secara resmi oleh institusi tersebut untuk keperluan penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang.
"Itu belum (diberikan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2) malam.
Setelah surat tersebut dikirim penyidik Kejagung, perhatian publik terfokus pada Arsin ketika sebuah video berdurasi satu menit yang memperlihatkan dirinya meninjau pemasangan pagar laut viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Arsin terlihat mengarahkan pekerja dan menunjuk lokasi pemasangan pagar bambu. Namun, Arsin membantah bahwa video tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan yang sedang diselidiki.
"Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar," kata Arsin di Tangerang, Senin (20/1) dilansir Antara.
Kejagung sendiri akhirnya mundur dalam menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di wilayah Tangerang tersebut. Korps Adhyaksa menyerahkan sepenuhnya penyidikan perkara tersebut kepada Bareskrim Polri.
Proses Hukum
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penetapan tersangka dilakukan kepolisian usai melakukan gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal, pada Selasa (18/2) hari ini.
"Kami telah menetapkan 4 tersangka saudara A sebagai Kades Kohod," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Selain Arsin, Polri juga menetapkan Sekdes Kohod berinisial UK, dan SP dan CE selaku penerima kuasa kepengurusan SHGB dan SHM pagar Laut di Tangerang sebagai tersangka.
Peran Tersangka
Djuhandhani menjelaskan dalam kasus ini Kepala Desa Kohod Arsin selaku terlapor membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Kepala Desa Kohod dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Total sudah ada 44 orang yang telah diperiksa sebagai saksi dan menggeledah tiga lokasi yakni Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti salah satunya dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.
"Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers, Rabu (12/2).
Aliran Dana
Kendati demikian, Djuhandhani enggan membeberkan lebih jauh ihwal identitas pemilik rekening yang disita tersebut. Termasuk jumlah rekening dan nilai keuangan yang berhasil disita itu.
Djuhandhani hanya menyebut penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mendalami aliran dana keuangan dari rekening-rekening tersebut.
"Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari. Karena belum terlihat disitu, apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum," tuturnya.
"Tentu saja ini sudah modal kita untuk berkoordinasi dengan perbankan dan lain sebagainya," tutupnya.
Tanggapan Kades Kohod Usai Ditetapkan Tersangka
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Arsin belum ditahan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal.
Dalam proses hukum ini, keempat tersangka telah diperiksa dan saling menuding terkait penerimaan uang dari pemalsuan sertifikat. Bareskrim Polri masih mendalami berapa besar keuntungan yang diperoleh masing-masing tersangka.
Selain itu, kepolisian juga telah melakukan pencekalan terhadap mereka agar tidak melarikan diri selama proses penyidikan berlangsung.
Arsin, yang kini menjadi sorotan publik, mengklaim dirinya sebagai korban dalam kasus ini. Ia merasa terjebak dalam situasi yang melibatkan banyak pihak.
“Saya tidak terlibat dalam pemalsuan ini,” ujar Arsin dalam sebuah wawancara. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Arsin berusaha untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.