Perhutani dan Polres Madiun Amankan Tiga Penjarah Kayu Jati, Sita Puluhan Batang Ilegal
Perhutani KPH Madiun bersama Polres Madiun berhasil mengamankan tiga terduga Penjarah Kayu Jati Madiun dalam operasi gabungan, menyita puluhan batang kayu ilegal.
Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bersama Polres Madiun berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penjarahan kayu jati. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas aktivitas pembalakan liar yang meresahkan di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sampung, BKPH Caruban. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (20/11) setelah insiden penebangan ilegal sebelumnya.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah Hadi Nurohman (28), warga Dusun Babatan Dawuhan, Sukijan (35) dari Dusun Gondang, dan Agus Edy Prasetyo (28) juga dari Dusun Babatan Dawuhan. Mereka semua merupakan warga Kabupaten Madiun yang diduga terlibat dalam aksi penjarahan kayu jati. Operasi gabungan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan kehutanan yang merugikan lingkungan dan negara.
Wakil Administratur Madiun Utara, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari Penebangan Pohon Tanpa Izin (PPTI) yang terjadi pada Senin (17/11) malam. Lima pohon jati dengan keliling 85–105 centimeter, yang merupakan tanaman tahun 1991, ditebang secara ilegal di petak 53B RPH Sampung. Penangkapan ini berhasil mengamankan barang bukti penting serta para pelaku penjarah kayu jati Madiun.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Ilegal
Operasi gabungan ini dimulai dengan koordinasi cepat antara tim Perhutani KPH Madiun dan petugas Polres Madiun. Mereka berhasil mengepung satu unit truk yang sedang menurunkan muatan kayu ilegal di Dusun Bodang, Desa Kebonagung. Truk tersebut berisi 43 batang kayu jati persegi dan glondongan, serta tiga orang terduga pelaku yang langsung diamankan di lokasi.
Setelah mengamankan lokasi pertama, tim gabungan melanjutkan penyelidikan ke sebuah perusahaan meubeler milik seseorang berinisial Nanik di Desa Wonorejo. Di tempat ini, petugas menemukan 13 batang kayu jati glondongan dengan diameter 25–35 centimeter. Penemuan ini menambah daftar barang bukti hasil penjarahan kayu jati.
Meskipun pihak perusahaan menunjukkan bukti pembelian kayu, petugas menduga kuat bahwa kayu tersebut merupakan hasil pencurian dari kawasan hutan. Oleh karena itu, seluruh kayu yang ditemukan di perusahaan meubeler tersebut turut diamankan. Ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan legalitas asal-usul kayu.
Secara keseluruhan, operasi gabungan ini berhasil mengamankan satu truk bernomor polisi AD-8373-MA, lima unit sepeda motor, serta total 55 batang kayu jati. Barang bukti ini terdiri dari kayu jati persegi dan glondongan yang diduga kuat merupakan hasil pembalakan liar. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan hutan.
Komitmen Perhutani dan Proses Hukum Penjarah Kayu Jati
Perhutani menegaskan bahwa operasi gabungan ini adalah bentuk keseriusan mereka dalam menjaga kelestarian hutan negara dari aksi pembalakan liar. Koordinasi cepat, pengejaran di lapangan, hingga pengamanan barang bukti menunjukkan kuatnya sinergi antara Perhutani dan Kepolisian Republik Indonesia. Sinergi ini sangat penting untuk memerangi kejahatan kehutanan secara efektif.
Seluruh tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan telah diserahkan sepenuhnya kepada Polres Madiun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penyerahan ini merupakan langkah awal dalam penegakan hukum terhadap para penjarah kayu jati Madiun. Aparat akan mendalami peran masing-masing pelaku dalam jaringan pembalakan liar ini.
Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Undang-undang ini mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Perhutani berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan pembalakan liar di masa mendatang. Tindakan tegas diperlukan untuk melindungi aset hutan negara.
Keberhasilan operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik penjarahan kayu jati tidak akan ditoleransi. Perhutani dan Polres Madiun akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. Upaya menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama.
Sumber: AntaraNews