Polhutmob Perhutani Tuban Tangkap Pelaku Pembalakan Liar, Sita Kayu Jati Ilegal
Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban berhasil menangkap seorang pelaku pembalakan liar, Sonik, dan menyita kayu jati ilegal setelah aksi kejar-kejaran. Penangkapan Pembalakan Liar Perhutani Tuban ini bermula dari laporan ma
Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban berhasil membekuk seorang pelaku pembalakan liar di wilayahnya. Penangkapan ini terjadi setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penebangan kayu jati ilegal pada Sabtu dini hari. Operasi pengamanan hutan ini menunjukkan komitmen Perhutani dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Pelaku yang berhasil ditangkap diidentifikasi bernama Sonik, warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Ia diringkus setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas Polhutmob di Petak 79A-1, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Pakah, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plumpang. Kejadian ini menyoroti masih maraknya kasus pembalakan liar di kawasan hutan.
Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil menyita kendaraan pengangkut berupa mobil Mitsubishi L300 hitam yang membawa sembilan batang kayu jati ilegal. Peristiwa ini merupakan respons cepat dari Polhutmob KPH Tuban terhadap ancaman kerusakan hutan. Proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Pembalakan Liar
Laporan masyarakat pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB menjadi pemicu operasi penangkapan pembalakan liar ini. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu jati tanpa izin di Petak 79A-1. Tim Polhutmob KPH Tuban yang dipimpin Komandan Regu Ubaidillah segera bergerak menuju lokasi.
Tim melakukan pengejaran terhadap kendaraan Mitsubishi L300 hitam yang dicurigai membawa hasil pembalakan liar. Dalam pengejaran, petugas mendapati satu rangkaian kendaraan terdiri dari sepeda motor dan mobil pengangkut yang berisi tiga orang. Aksi kejar-kejaran berakhir dengan penangkapan pengemudi mobil.
Petugas Polhutmob berhasil menghentikan kendaraan dan memastikan muatan berupa sembilan batang kayu jati. Total volume kayu ilegal tersebut mencapai 1,33 kubik, yang dipastikan berasal dari kawasan hutan Perhutani. Pelaku Sonik tidak mampu menunjukkan dokumen sah hasil hutan saat diminta.
Selain pelaku, Polhutmob juga menyita barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi S 8146 HE, sembilan batang kayu jati berbagai ukuran, dan satu alat potong berupa gergaji tangan. Tiga terduga pelaku lain yang melarikan diri kini sedang dalam pengejaran petugas.
Komitmen Perhutani dan Peran Masyarakat dalam Menjaga Hutan
Wakil Administratur Perhutani KPH Tuban, Eko Budi Prasetyo, menyayangkan adanya kejadian pembalakan liar ini. Ia menekankan bahwa di tengah upaya pemerintah mengatasi bencana alam seperti longsor, masih ada oknum yang merusak hutan. "Perhutani tidak mentolerir aktivitas pembalakan liar yang akan berdampak merusak alam untuk masa depan," ujarnya.
Perhutani menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Tindakan tegas terhadap pelaku pembalakan liar merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem hutan. Hal ini penting demi keberlangsungan fungsi hutan sebagai penopang kehidupan.
Eko Budi Prasetyo juga memberikan apresiasi tinggi terhadap laporan masyarakat yang membantu pengamanan kawasan hutan. Ia menekankan pentingnya sinergisitas antara Perhutani dan masyarakat. "Sinergisitas dengan masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan mereka, pengawasan hutan tidak akan optimal," katanya.
Dukungan dan kesadaran masyarakat diharapkan terus tumbuh demi kelestarian hutan dan keberlanjutan manfaatnya bagi generasi mendatang. Partisipasi aktif dari warga menjadi kunci utama dalam memerangi pembalakan liar. Upaya bersama ini akan memperkuat pertahanan terhadap perusakan hutan.
Sumber: AntaraNews