Polhutmob Perhutani Tuban Tangkap Pelaku Pembalakan Liar, Sita Kayu Jati Ilegal
Polhutmob Perhutani Tuban berhasil menangkap seorang pelaku pembalakan liar yang mengangkut kayu jati ilegal. Operasi ini diwarnai aksi kejar-kejaran dan penyitaan barang bukti.
Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban berhasil membekuk seorang pelaku pembalakan liar. Penangkapan ini terjadi setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal di wilayah hutan Perhutani.
Pelaku bernama Sonik, warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, ditangkap dalam operasi penegakan hukum. Petugas juga menyita kendaraan pengangkut kayu jati ilegal dalam aksi kejar-kejaran yang dramatis.
Insiden ini berlangsung pada Sabtu dini hari, 22 November, di Petak 79A-1, RPH Pakah, BKPH Plumpang, KPH Tuban. Penangkapan ini menegaskan komitmen Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan dari perusakan.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pembalakan Liar
Operasi pengamanan hutan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Laporan tersebut mengindikasikan adanya penebangan dan pengangkutan kayu jati tanpa izin di area hutan KPH Tuban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polhutmob yang dipimpin Komandan Regu Polhutmob Ubaidillah bersama dua anggota, Taufik dan Sudarsono, segera bergerak menuju lokasi. Mereka melakukan pengejaran terhadap mobil Mitsubishi L300 hitam yang diduga membawa hasil pembalakan liar.
Dalam pengejaran, petugas mendapati rangkaian kendaraan berupa satu sepeda motor dan mobil L300 yang berisi tiga orang. Meskipun dua penumpang lainnya melarikan diri ke dalam hutan gelap, pengemudi mobil, Sonik, berhasil diamankan.
Saat diperiksa, Sonik tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas sah untuk sembilan batang kayu jati dengan volume 1,33 kubik yang diangkutnya. Kayu-kayu tersebut dipastikan berasal dari kawasan hutan Perhutani.
Barang Bukti dan Proses Hukum Lanjut
Polhutmob berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dari lokasi penangkapan pembalakan liar. Barang bukti tersebut meliputi satu unit Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi S 8146 HE.
Selain itu, sembilan batang kayu jati berbagai ukuran yang diduga hasil ilegal turut disita oleh petugas. Sebuah alat potong berupa gergaji tangan juga diamankan sebagai bukti kejahatan pembalakan liar.
Wakil Administratur Perhutani KPH Tuban, Eko Budi Prasetyo, menjelaskan, "Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Tuban untuk diproses sesuai hukum yang berlaku." Pernyataan ini menegaskan langkah tegas Perhutani dalam penegakan hukum.
Sementara itu, identitas tiga terduga pelaku lain yang melarikan diri sudah diketahui oleh petugas. Saat ini, mereka sedang dalam proses pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam kasus pembalakan liar ini.
Komitmen Perhutani dan Peran Masyarakat
Eko Budi Prasetyo menyayangkan adanya praktik pembalakan liar yang merusak lingkungan. Ia menekankan bahwa tindakan ini sangat merugikan di tengah upaya pemerintah mengatasi bencana alam seperti longsor.
"Perhutani tidak mentolerir aktivitas pembalakan liar yang akan berdampak merusak alam untuk masa depan," tegas Eko Budi Prasetyo. Pernyataan ini menunjukkan sikap tegas Perhutani terhadap perusakan hutan.
Perhutani juga mengapresiasi tinggi peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan. Laporan dari warga menjadi kunci keberhasilan operasi penangkapan pelaku pembalakan liar ini.
"Sinergisitas dengan masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan mereka, pengawasan hutan tidak akan optimal. Kami berharap kesadaran ini terus tumbuh demi kelestarian hutan dan keberlanjutan manfaatnya bagi generasi mendatang," ujar Eko Budi Prasetyo.
Sumber: AntaraNews