Pekanbaru, Riau – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BB KSDA) Riau berhasil mengamankan dua unit truk bermuatan kayu olahan. Kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas ilegal di Suaka Margasatwa Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BB KSDA Riau dalam menjaga kelestarian hutan konservasi di wilayahnya.
Pengungkapan kasus penyelundupan kayu ilegal Riau ini berawal dari kegiatan patroli rutin tim Smart Patrol BB KSDA Riau. Patroli intensif dilakukan di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan pada Kamis (5/3) dini hari. Langkah cepat tim patroli ini menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem vital.
Kasus ini menyoroti ancaman serius terhadap kawasan konservasi di Riau akibat pembalakan liar. Pihak berwenang terus berupaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati serta fungsi ekologis hutan yang sangat penting bagi lingkungan.
Advertisement
Advertisement
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar KSDA Riau, Laskar Jaya Permana, menjelaskan kronologi penangkapan. Tim patroli menemukan satu unit truk sedang memuat kayu di Parit Mega, Kelurahan Teluk Meranti, sekitar pukul 02.50 WIB. Namun, saat penyergapan dilakukan, para pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tidak berhenti di situ, tim patroli melanjutkan penyisiran di area sekitar Suaka Margasatwa Kerumutan. Sekitar pukul 03.15 WIB, tim kembali menemukan satu unit truk lain yang juga sedang memuat kayu di Parit Pago. Dalam upaya menghentikan truk kedua ini, tim memberikan tembakan peringatan agar pelaku tidak kabur.
Berkat kesigapan tim, seorang sopir berinisial G dan kernet berinisial H berhasil diamankan di lokasi kedua. Kedua unit truk beserta seluruh muatan kayu olahan yang diduga ilegal kemudian dibawa ke Kantor Resor Kerumutan Utara di Kelurahan Teluk Meranti. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menindak kejahatan lingkungan.
Advertisement
Advertisement
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana di bidang kehutanan. Mereka mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Selain itu, mereka juga diduga melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen yang sah.
Perbuatan ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-undang ini telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal ini berbunyi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana untuk kejahatan ini tidak main-main.
Advertisement
Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Selain hukuman penjara, mereka juga diancam pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan.
Sumber: AntaraNews