Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Perambah Hutan, Sita 10 Kubik Kayu Olahan Ilegal
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil menangkap dua tersangka perambah hutan yang kedapatan membawa 10 kubik kayu olahan ilegal, mengungkap jaringan kejahatan lingkungan di Rokan Hulu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau telah berhasil membongkar praktik perambahan hutan ilegal di wilayah Rokan Hulu. Dua individu ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan mengangkut sekitar 255 keping atau setara dengan 10 kubik kayu olahan tanpa dokumen yang sah.
Penangkapan ini merupakan respons cepat dari aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas ilegal logging. Kedua tersangka kini menghadapi jeratan hukum atas perbuatan mereka yang merugikan lingkungan dan negara.
Peristiwa ini terjadi di Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat (5/11) lalu. Kayu-kayu ilegal tersebut diketahui berasal dari kawasan hutan Desa Cipang Kiri, Kecamatan Rokan IV Koto, yang merupakan jenis meranti merah, medang, dan balam.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus perambahan hutan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai aktivitas ilegal logging yang meresahkan di Rokan IV Koto. Menanggapi laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi.
Pada hari Jumat, 5 November, tim berhasil menghentikan sebuah truk yang dicurigai mengangkut hasil hutan ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti bahwa truk tersebut membawa kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Polisi Ade Kuncoro, menjelaskan, “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas ilegal logging di wilayah Rokan IV Koto. Tim Subdit IV kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan truk pengangkut kayu tersebut.”
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sekitar 255 keping kayu olahan, dengan total volume lebih kurang 10 kubik. Jenis kayu yang disita meliputi meranti merah, medang, dan balam, yang semuanya merupakan hasil eksploitasi hutan secara tidak sah.
Modus Operandi dan Jaringan Perambah Hutan
Dua tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi ini adalah Muhammad Riski Novelindri (19) dan Ujang S (55). Keduanya berperan sebagai pengangkut kayu ilegal, menggunakan truk tanpa surat resmi yang diperlukan untuk hasil hutan.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, kayu-kayu tersebut dipesan oleh seseorang bernama Tuk Rum. Selanjutnya, kayu-kayu itu rencananya akan dibawa ke gudang perabot milik Gitok yang berlokasi di Ujung Batu Timur–Ngaso.
Kombes Polisi Ade Kuncoro menambahkan bahwa kedua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp1 juta untuk tugas pengangkutan tersebut. Upah ini sudah termasuk biaya operasional seperti minyak sebesar Rp300 ribu dan uang makan Rp200 ribu.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Tuk Rum dan Gitok, yang disebut oleh tersangka, kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh aparat hukum.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Perambahan Hutan
Perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka ini tergolong sebagai tindak pidana serius. Mereka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Undang-Undang tersebut telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU yang sama. Pasal ini secara tegas mengatur tentang larangan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa surat keterangan yang sah.
Akibat perbuatannya, Muhammad Riski Novelindri dan Ujang S terancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun. Selain itu, mereka juga diancam dengan denda yang sangat besar, mulai dari Rp500 juta hingga mencapai Rp2,5 miliar.
Penegasan hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan. Pihak berwenang akan terus melakukan pengejaran terhadap Tuk Rum dan Gitok, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik perambahan hutan ilegal di Riau.
Sumber: AntaraNews