Peran Extended Producer Responsibility (EPR) Krusial Atasi Timbulan Sampah Nasional
Extended Producer Responsibility (EPR) menjadi kunci untuk mengurangi timbulan sampah nasional, terutama sampah plastik, dengan mewajibkan produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produk mereka.
Tumpukan Sampah dan Ancaman Mikroplastik di Indonesia
Persoalan sampah di Indonesia masih menjadi alarm serius yang membutuhkan perhatian mendalam dari berbagai pihak. Tumpukan sampah yang sempat terlihat di dekat Pasar Cimanggis, Tangerang Selatan, Banten, akibat penutupan sementara Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang, menjadi cerminan nyata dari peliknya masalah ini. Mayoritas tumpukan tersebut adalah limbah rumah tangga dan pasar, yang belum terpilah antara sampah organik dan anorganik.
Ironisnya, di antara tumpukan tersebut, banyak ditemukan sampah kemasan produk yang seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR). Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tahun 2024 menunjukkan bahwa dari total 38,59 juta ton timbulan sampah nasional, 19,46 persen di antaranya merupakan sampah plastik, menjadikannya jenis sampah terbesar kedua setelah sisa makanan.
Kinerja penanganan sampah yang baru mencapai sekitar 24 persen, berdasarkan peninjauan KLH, mengindikasikan adanya ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Sampah plastik yang sulit terdegradasi sempurna secara alami berpotensi bocor ke lingkungan dan menimbulkan pencemaran dalam bentuk mikroplastik. Bahkan, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhammad Reza Cordova mengungkapkan bahwa puntung rokok pun dapat menjadi sumber mikroplastik yang berbahaya.
Memahami Extended Producer Responsibility (EPR)
Extended Producer Responsibility (EPR) adalah sebuah prinsip penting yang menuntut produsen untuk bertanggung jawab penuh atas produk yang mereka hasilkan, mulai dari awal produksi hingga masa akhir pakainya. Ini termasuk pengelolaan limbah yang timbul dari kemasan produk tersebut. Penerapan EPR sangat diperlukan sebagai upaya konkret untuk mengurangi timbulan sampah nasional, khususnya sampah plastik yang kian mengkhawatirkan.
Pencemaran mikroplastik, baik dari kemasan makanan, minuman, saset, maupun puntung rokok, menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan kesehatan manusia. Puntung rokok dengan filter berbahan selulosa asetat akan terurai menjadi fiber mikroplastik saat terbuang ke lingkungan, yang kemudian dapat menyerap polutan lain seperti logam berat dan masuk ke rantai makanan.
Oleh karena itu, peran konsumen untuk tidak membuang sampah sembarangan menjadi sangat krusial, namun hal ini harus didukung oleh implementasi EPR yang kuat dari perusahaan-perusahaan produsen. Seperti yang ditekankan oleh Reza Cordova, “Kita sudah tahu ini, sebenarnya EPR ini harusnya dipakukan untuk seluruh sampah dari produsen.”
Regulasi dan Tantangan Implementasi EPR di Indonesia
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk mendorong peran produsen dalam mengurangi timbulan sampah nasional, yaitu melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Aturan ini menargetkan industri manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel, khususnya di sektor makanan, minuman, barang konsumsi, dan kosmetik.
Produsen diharapkan dapat melakukan pengurangan sampah melalui pengomposan, daur ulang, guna ulang, serta penarikan kembali produk-produk mereka. Namun, implementasi regulasi ini masih jauh dari kata maksimal. Data KLH hingga Juni 2025 menunjukkan bahwa jumlah perusahaan yang menyusun peta jalan pengurangan sampah tidak mencapai 50 perusahaan, menandakan rendahnya kepatuhan dan kesadaran.
National Plastic Action Partnership (NPAP) menyoroti bahwa salah satu kendala utama adalah pelaksanaan EPR yang masih bersifat sukarela dan belum tercantum secara eksplisit sebagai kewajiban dalam regulasi yang ada. Diskusi NPAP dengan sejumlah produsen juga mengungkapkan bahwa tidak semua produsen memiliki sumber daya dan pengetahuan yang memadai untuk mengimplementasikan EPR secara luas, menunjukkan perlunya sosialisasi dan dukungan yang lebih intensif.
Penguatan Regulasi dan Kolaborasi Multi-Pihak
Melihat kondisi tersebut, pemerintah berencana untuk memperkuat aturan terkait EPR. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kontribusi produsen sangat diperlukan untuk mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029. Konsolidasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha menjadi esensial untuk mengatasi isu polusi plastik yang merupakan masalah global.
Meskipun EPR telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan didukung oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019, UU tersebut belum secara gamblang mewajibkan implementasinya. Oleh karena itu, KLH berencana untuk menjadikan kewajiban EPR ini berlaku secepatnya, dengan penyusunan regulasi yang dimulai tahun ini dan implementasi bertahap.
Penyusunan aturan ini memerlukan kerja sama lintas sektor, tidak hanya dari pemerintah pusat seperti KLH dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tetapi juga pemerintah daerah, korporasi, dan perwakilan masyarakat. Kewajiban EPR akan berdampak pada pemilahan sampah oleh individu, pengumpulan dan pengangkutan sampah terpilah, hingga penarikan kembali oleh perusahaan. Produsen juga dituntut merancang kemasan multiguna serta sistem pengumpulan dan pengangkutan yang efektif agar tidak membebani TPA.
Kunci Sukses EPR: Kesadaran dan Pengawasan Bersama
Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau menambah kompleksitas dalam penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang mumpuni. Oleh karena itu, kebutuhan akan infrastruktur yang memadai harus ditangani secara serius oleh pemerintah dan perusahaan agar EPR dapat berjalan optimal. Pengawasan ketat dari pemerintah juga sangat diperlukan untuk memastikan ketaatan industri terhadap regulasi yang berlaku.
Pada akhirnya, kesuksesan EPR dalam mendukung target pengelolaan sampah nasional sangat bergantung pada kesadaran dan kolaborasi aktif dari seluruh elemen bangsa. Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat harus bersinergi untuk memastikan sampah tidak lagi menumpuk di jalanan dan mencemari lingkungan. Dengan demikian, EPR bukan hanya sekadar regulasi, melainkan sebuah gerakan kolektif menuju Indonesia yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews