Platform multi-pihak National Plastic Action Partnership (NPAP) tengah menantikan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang krusial. Regulasi ini diharapkan akan secara tegas mewajibkan para produsen untuk bertanggung jawab penuh dalam mengelola sampah plastik yang mereka hasilkan. Langkah ini menjadi penting demi tercapainya target ambisius pemerintah.
Community Coordinator NPAP, Bunga Karnisa, dalam diskusi media di Jakarta pada Rabu (26/11), mengungkapkan urgensi regulasi tersebut. Selama ini, kewajiban pengelolaan sampah melalui Extended Producer Responsibility (EPR) belum tercantum secara eksplisit dalam kerangka hukum yang ada. Kondisi ini menyebabkan implementasi EPR masih bersifat sukarela.
Penerbitan Perpres ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi kewajiban produsen. Tujuannya adalah untuk mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan pengelolaan limbah 100 persen pada tahun 2029. Regulasi ini akan memastikan semua pihak terlibat aktif.
Advertisement
Advertisement
Bunga Karnisa menjelaskan bahwa selama ini, produsen produk berkemasan hanya diwajibkan untuk mengurangi sampah, bukan mengelola secara menyeluruh. Padahal, volume sampah plastik terus meningkat dan memerlukan penanganan serius dari hulu hingga hilir. Regulasi yang kuat sangat dibutuhkan.
Meskipun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 75 Tahun 2019 telah mewajibkan produsen bertanggung jawab atas sampah produk dan kemasannya pasca-konsumsi, serta Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ada, sifatnya masih sukarela. Hal ini menjadi celah besar dalam upaya pengelolaan sampah nasional.
Diskusi NPAP dengan sejumlah produsen juga menunjukkan bahwa tidak semua produsen memiliki sumber daya dan pengetahuan yang memadai untuk mengimplementasikan EPR secara efektif. Oleh karena itu, Bunga menekankan pentingnya Perpres ini untuk mengubah status EPR dari sukarela menjadi wajib, didukung peraturan turunan yang jelas.
Advertisement
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada Agustus lalu, telah memastikan bahwa ketentuan mengenai EPR berpotensi diterbitkan tahun ini. Implementasi kewajiban ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kesiapan semua pihak. Kementeriannya sedang dalam proses finalisasi instrumen yang diperlukan.
Proses implementasi bertahap ini dianggap krusial karena melibatkan berbagai pihak, tidak hanya kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tetapi juga pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program ini. Pendekatan ini diharapkan meminimalkan hambatan.
Extended Producer Responsibility (EPR) sendiri merupakan kewajiban bagi produsen untuk bertanggung jawab penuh terhadap sampah plastik dari kemasan produk mereka. Tanggung jawab ini mencakup penarikan kembali sampah produk dan perancangan kemasan multiguna. Tujuannya agar sampah tidak berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mencemari lingkungan.
Advertisement
Advertisement
National Plastic Action Partnership (NPAP) adalah platform multi-pihak independen yang memiliki peran vital. Fungsi utamanya adalah mengoordinasikan keterlibatan dan aksi kolaboratif dari berbagai pihak. Ini dilakukan dalam upaya mengatasi polusi plastik di sepanjang seluruh siklus hidupnya, dari produksi hingga pasca-konsumsi.
Keberadaan NPAP sangat strategis dalam mendorong perubahan kebijakan dan praktik di Indonesia. Dengan dukungan dari Global Plastic Action Partnership (GPAP) yang berada di bawah naungan Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum), NPAP memiliki kapasitas untuk memfasilitasi dialog dan solusi inovatif. Mereka berupaya menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang lebih baik.
Melalui upaya advokasi dan koordinasi, NPAP berharap Perpres ini dapat segera terealisasi. Regulasi yang kuat akan menjadi tonggak penting dalam mendorong produsen untuk lebih bertanggung jawab. Ini juga akan mempercepat pencapaian target nasional dalam pengelolaan sampah plastik yang berkelanjutan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews