IPRO Soroti Mahalnya Biaya Pengumpulan Sampah Plastik Akibat Tantangan Geografis
Organisasi nirlaba IPRO menyoroti mahalnya biaya pengumpulan sampah plastik di Indonesia karena kondisi geografis kepulauan, mendesak pemerintah perkuat peran industri dalam skema EPR.
Organisasi nirlaba Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) menyoroti tingginya biaya pengumpulan sampah di tanah air. Kondisi geografis Indonesia yang berupa negara kepulauan menjadi penyebab utama mahalnya biaya tersebut.
General Manager IPRO, Reza Andreanto, menjelaskan bahwa tantangan geografis ini menciptakan hambatan signifikan. Biaya pengumpulan sampah merupakan 'bottleneck' paling tipikal yang dihadapi dalam upaya pengelolaan sampah di Indonesia.
Situasi ini juga menjadi kendala bagi produsen dalam menjalankan tanggung jawab Extended Producer Responsibility (EPR) mereka. IPRO berharap pemerintah dapat memperkuat peran industri dalam mengatasi masalah biaya pengumpulan sampah ini.
Tantangan Geografis dan Beban Biaya Pengumpulan Sampah
Reza Andreanto dari IPRO mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki 17 ribu pulau dengan tantangan geografis yang luar biasa. Keragaman kondisi ini secara langsung berdampak pada tingginya 'collection cost' atau biaya pengumpulan sampah.
Biaya yang mahal ini menjadi kendala utama bagi produsen untuk mengelola sampah plastik mereka. Padahal, kewajiban ini telah diatur dalam skema Extended Producer Responsibility (EPR) yang seharusnya dijalankan oleh setiap perusahaan.
Kondisi geografis yang unik ini membuat proses logistik dan distribusi sampah menjadi lebih kompleks dan mahal. Akibatnya, upaya daur ulang dan penanganan sampah secara keseluruhan menjadi kurang efisien.
Penegakan EPR dan Harapan Regulasi Baru
Produsen yang menghasilkan produk berkemasan diwajibkan untuk bertanggung jawab atas sampah produk dan kemasannya hingga pasca-konsumsi. Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 75 Tahun 2019.
Namun, Reza Andreanto menilai bahwa penegakan hukum terkait EPR ini masih sangat lemah dan bahkan nyaris tidak berjalan. Kondisi ini menghambat efektivitas program pengelolaan sampah di tingkat produsen.
Oleh sebab itu, IPRO sangat berharap pada Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelaksanaan EPR yang dijadwalkan terbit akhir tahun ini. Perpres ini diharapkan dapat mengatur agar industri turut berperan aktif membantu tingginya biaya pengumpulan sampah.
Reza menyebutkan bahwa peran industri dapat diperkuat dengan menyediakan insentif tertentu untuk membantu biaya pengumpulan. "Sehingga dari sudut pandang pemerintah, ada yang sifatnya reduction atau diasumsikan sebagai EPR dan ada yang sifatnya penanganan yang diasumsikan sebagai infrastructure development," ucapnya.
Adaptasi Kebijakan EPR untuk Kondisi Lokal Indonesia
Direktur Urusan Publik, Komunikasi, dan Keberlanjutan The Coca Cola Company Indonesia, Trijono Prijosoesilo, turut hadir dalam diskusi tersebut. Sebagai produsen yang aktif mengumpulkan dan mendaur ulang sampah kemasan, perusahaannya mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan EPR.
Namun, Trijono menyarankan agar kebijakan tersebut dirancang secara baik dengan memperhatikan konteks atau karakteristik lokal Indonesia. Menurutnya, penerapan EPR di negara-negara Eropa tidak bisa serta merta direplikasi di Indonesia.
"Eropa kan mungkin adalah kontinental ya. Jadi infrastrukturnya besar, distribusinya gampang, logistiknya gampang. Indonesia agak berbeda. Jadi kami melihat bahwa EPR yang di-desain spesifik dengan intinya Indonesia sangat penting," kata Trijono.
Pembentukan kebijakan yang tepat sasaran juga akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029. IPRO sendiri, yang berdiri pada 2020, berfokus pada penguatan pengumpulan sampah kemasan pasca-konsumsi untuk kebutuhan daur ulang. Organisasi ini juga berfungsi sebagai platform kolaborasi industri untuk pemenuhan EPR.
Sumber: AntaraNews