Pemerintah Didesak Segera Susun Regulasi Battery Passport untuk Kendaraan Listrik
Pakar industri otomotif ITB mendesak pemerintah untuk segera menyusun regulasi battery passport, guna melacak asal-usul dan riwayat baterai EV demi pengelolaan limbah yang aman dan berkelanjutan.
Pemerintah Indonesia didesak untuk segera menyusun regulasi mengenai battery passport atau paspor baterai bagi kendaraan listrik (EV) yang beredar di tanah air. Desakan ini datang dari pakar industri otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, yang menilai regulasi tersebut krusial untuk memastikan seluruh baterai EV dapat dilacak secara menyeluruh.
Pelacakan ini mencakup asal-usul, usia, hingga riwayat pemakaian baterai, yang menjadi fondasi penting bagi sistem pengelolaan baterai EV bekas. Sistem yang aman, berkelanjutan, dan sesuai prinsip ekonomi sirkular sangat bergantung pada adanya instrumen pelacakan ini.
Yannes Martinus Pasaribu menyatakan, “Perlu sejak sekarang pemerintah menyusun regulasi untuk membangun sistem ‘battery passport’ supaya usia dan asal baterai bisa dilacak.” Hal ini ditekankan untuk mencegah permasalahan di kemudian hari terkait limbah baterai EV yang terus bertambah seiring dengan peningkatan adopsi kendaraan listrik.
Pentingnya Identitas Digital Baterai EV
Battery passport berfungsi sebagai identitas digital unik untuk setiap baterai kendaraan listrik. Identitas ini memuat informasi teknis yang komprehensif, mulai dari jenis kimia baterai, tahun produksi, hingga riwayat penggunaan dan tingkat kesehatan baterai saat ini.
Dengan adanya data yang lengkap dan terstruktur ini, pihak berwenang serta industri dapat menentukan kelayakan baterai untuk pemakaian kedua (second life). Pemanfaatan kedua ini biasanya sebagai sistem penyimpanan energi, sebelum akhirnya baterai tersebut memasuki fase daur ulang.
Peran krusial battery passport terletak pada kemampuannya untuk melacak usia dan asal baterai. Ini memungkinkan identifikasi baterai mana yang masih memiliki potensi untuk digunakan kembali sebagai penyimpanan energi dan mana yang sudah harus didaur ulang, sehingga ekosistem pengelolaan sampah baterai EV bekas dapat terbangun secara efektif.
Membangun Ekosistem Daur Ulang Baterai Berkelanjutan
Regulasi battery passport sangat penting mengingat perbedaan perlakuan yang dibutuhkan oleh berbagai jenis kimia baterai. Misalnya, baterai jenis NiMH (Nikel-Metal Hidrida), NMC (Nikel Mangan Kobalt)/NCA (Nikel Kobalt Aluminium) memiliki nilai tinggi, sementara LFP (Lithium Ferro Phosphate) memiliki volume besar namun nilai yang lebih rendah.
Perbedaan ini menuntut penetapan klasifikasi limbah baterai yang solid dan target recovery yang spesifik untuk setiap jenis kimia baterai. Yannes menjelaskan, “Mereka harus mengunci regulasi mulai dari penetapan yang solid terkait dengan klasifikasi limbah baterai, target recovery per jenis kimia baterai, karena NiMH beda dengan NMC, NCA, dan beda lagi dengan LFP.”
Target recovery ini adalah persentase minimal logam penting yang wajib berhasil diambil kembali melalui proses daur ulang. Selain itu, regulasi ini juga harus mencakup larangan pembuangan baterai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta insentif fiskal untuk mendorong aktivitas daur ulang. Tanpa sistem pelacakan yang jelas, keputusan teknis terkait pemrosesan baterai berpotensi tidak akurat dan dapat menimbulkan risiko keselamatan serta kerugian ekonomi yang signifikan.
Dukungan untuk Extended Producer Responsibility (EPR)
Selain sebagai alat pelacakan, battery passport juga diperlukan untuk mendukung implementasi kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR). Kebijakan ini mewajibkan produsen untuk menarik kembali baterai bekas dari pasar setelah masa pakainya berakhir.
Dengan adanya pelacakan digital yang akurat, proses pengambilan kembali (take-back) baterai dapat diverifikasi secara transparan. Hal ini penting untuk mencegah praktik dumping atau pembuangan ilegal, serta memastikan bahwa baterai tidak berakhir begitu saja di TPA.
Adanya regulasi battery passport akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi produsen untuk bertanggung jawab penuh atas produk mereka sepanjang siklus hidupnya, dari produksi hingga daur ulang.
Meningkatkan Kekuatan Hukum Regulasi
Yannes Martinus Pasaribu menekankan bahwa regulasi battery passport dan pengelolaan baterai secara keseluruhan tidak boleh hanya berhenti di tingkat Peraturan Menteri. Regulasi ini perlu ditingkatkan ke tingkat undang-undang atau peraturan pemerintah agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dan mengikat seluruh pihak dalam rantai industri baterai.
Penerapan regulasi ini juga harus berjalan serentak dan melibatkan berbagai pihak. Pemerintah pusat berperan sebagai regulator, industri sebagai pelaksana utama, serta pemerintah daerah dan masyarakat sebagai pengawas. Kolaborasi ini penting untuk menciptakan ekosistem baterai EV yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Indonesia.
Sumber: AntaraNews