Penjual Mainan di Bandar Lampung Cabuli 7 Bocah, Begini Modusnya
Polisi mengamankan barang bukti berupa baju sekolah, rok sekolah dan beberapa potong pakaian dalam.

ESM (63), pemilik kios mainan anak-anak mencabuli tujuh bocah di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Lampung. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, modus pelaku adalah mengiming-imingi mainan dan uang.
"Tersangka kami amankan atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berdasarkan LP pada tanggal 29 April 2025, TKP-nya di warung atau kios milik tersangka sendiri," kata Alfret, Sabtu (17/5).
Alfret menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa baju sekolah, rok sekolah dan beberapa potong pakaian dalam.
"Dari pengakuan tersangka untuk korban ada 7 orang dan yang sudah melapor 4 korban, 3 korban belum melaporkan," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan bahwa kios milik tersangka berada tak jauh dari Sekolah Dasar (SD).
"Jadi ada korban ini murid sekolah yang lokasinya tak jauh dari kios, ketika korban lagi berbelanja mainan tersangka membujuk korban lalu dibawa ke sebuah kamar yang dijadikan sebagai gudang," bebernya.
Di gudang itu pelaku melakukan aksinya kepada para korbannya dengan meraba area sensitif korban.
Dhedi menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan visum terharap para korban, dan ditemukan adanya luka pada area sensitif.
"Bukti visum sudah ada dan ditemukan luka, perbuatannya ada yang berulang kali dan ini dilakukan hanya selama 2025. Kalau ancaman tidak ada hanya bujuk rayu akan dikasih mainan dan uang," pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara.