Penjelasan IKN Jadi Ibu Kota Politik, Aturan Baru yang Diteken Presiden Prabowo
Ibu kota politik merupakan pusat dari semua kegiatan pemerintahan negara, termasuk eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang akan dilaksanakan di IKN.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai makna IKN sebagai ibu kota politik.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menjelaskan bahwa ibu kota politik merupakan pusat dari semua kegiatan pemerintahan negara, termasuk eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang akan dilaksanakan di IKN.
Menurut Muzani, langkah menuju ibu kota politik ini menjadi jawaban dari pemerintahan Prabowo Subianto terkait pembangunan IKN.
"Apa yang selama ini menjadi tanda tanya tentang bagaimana pemerintah pusat di bawah presiden Prabowo, sekarang sudah diputuskan bahwa 2028 Insya Allah Republik Indonesia pindah ibu kota ke Kota Nusantara," ungkap Muzani seperti dilaporkan Antara.
Dalam upaya mempercepat pembangunan IKN, Pemerintah Pusat dan DPR RI telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp48,8 triliun. Anggaran ini menunjukkan komitmen untuk mewujudkan ibu kota masa depan Indonesia dan semakin mempertegas masa depan IKN di tangan Presiden Prabowo.
Penyelesaian Fasilitas Pemerintahan Jadi Prioritas Utama
Selain Muzani, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turut mengungkapkan rencana untuk menjadikan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai pusat pemerintahan politik. Menurut AHY, penerapan IKN sebagai ibu kota politik akan dimulai setelah semua fasilitas pemerintahan selesai dibangun.
"Ibu kota politik, artinya kalau saat ini kami masih fokus menuntaskan pembangunan berbagai fasilitas untuk pemerintahan eksekutif, tentu belum lengkap, karena syarat pemerintahan itu harus hadir pula lembaga legislatif. Kita berbicara DPR RI, DPD RI, tentu juga MPR RI," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
AHY juga menekankan pentingnya lembaga yudikatif dalam struktur pemerintahan. "Sedangkan, untuk lembaga yudikatif juga bukan hanya simbol, tetapi itulah kelengkapan utuh dari pemerintahan di sebuah negara demokratis," tambahnya.
Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan lembaga-lembaga tersebut sangat vital untuk memastikan fungsi pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan efektif. Dengan demikian, IKN diharapkan dapat menjadi simbol baru bagi sistem pemerintahan yang lebih terintegrasi dan demokratis di Indonesia.
Pemerintah Fokus pada Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)
AHY menjelaskan bahwa Prabowo telah memberikan arahan kepada para pihak yang terlibat dalam pembangunan IKN untuk memprioritaskan pembangunan gedung-gedung yang akan digunakan oleh lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Kalau semua sudah berdiri, tiga fungsi tadi, maka sebetulnya kita sudah bisa menjalankan tugas-tugas, kegiatan-kegiatan politik, baik yang sifatnya harian maupun strategis," ujar AHY.
Ketua Umum Partai Demokrat ini juga menambahkan bahwa Prabowo berkomitmen untuk menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan politik dalam rentang waktu empat hingga lima tahun ke depan.
"Beliau menargetkan dalam empat atau lima tahun ke depan itu IKN sebagai pusat pemerintahan politik. Artinya sudah bisa untuk menyelenggarakan kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif," kata AHY setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis, 7 November 2024.
AHY menyampaikan bahwa Presiden Prabowo secara khusus mengingatkan agar pembangunan IKN dijadikan salah satu prioritas dalam infrastruktur yang mendukung kelancaran pemerintahan. Saat ini, pembangunan IKN yang hampir selesai adalah fasilitas untuk lembaga eksekutif atau kementerian.
Syarat Utama Harus Dipenuhi
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Prabowo mengatur dua prasyarat untuk pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara. Dua syarat utama tersebut adalah pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pertahanan keamanan (hankam) ke Ibu Kota Nusantara, serta pelaksanaan sistem pemerintahan cerdas di kawasan tersebut.
"Cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen. Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan: (i) pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara; serta (ii) penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara," bunyi lampiran Perpres yang dikutip pada Jumat (19/9).
Di samping itu, sebanyak 1.700 hingga 4.100 ASN akan dipindahkan secara bertahap sebagai bagian dari proses pemindahan pemerintahan ke IKN.
"Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada (i) jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang," lanjut bunyi Perpres tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan Ibu Kota Nusantara dapat berfungsi secara efektif sebagai pusat pemerintahan yang modern dan terintegrasi.