Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menemui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dan Bambang Eko Suharyanto di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).
Basuki melaporkan progres pembangunan Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, usai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2025 yang mengatur soal percepatan pembangunan IKN.
"Hari ini saya berkunjung ke @kemensetneg.ri dan bertemu dengan dua Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bapak Juri Ardiantoro dan Bapak Bambang Eko Suharyanto," kata Basuki melalui akun Instagramnya @basukihadimuljono, Jumat (3/10/2025).
Selain itu, Basuki juga melaporkan rencana program 2026-2028, salah satunya target IKN sebagai kawasan legislatif dan yudikatif sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. Dia meyakini Nusantara dapat menjadi Ibu Kota Politik dan menjalankan sistem pemerintahan pada 2028.
"Sekaligus menyampaikan rencana program 2026–2028 yang difokuskan pada penyelesaian kawasan legislatif dan yudikatif sesuai arahan Bapak Presiden @prabowo," ujarnya.
"Dengan koordinasi erat bersama Kementerian Sekretariat Negara, kami optimis Nusantara dapat dipersiapkan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia yang modern, inklusif, dan siap menjalankan sistem pemerintahan yang lengkap pada 2028," sambung Basuki.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara, Kalimantan Timur, akan terealisasi pada tahun 2028. Nusantara bahkan akan ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia.
Kepastian ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2025.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 mengenai APBN Tahun Anggaran 2025.
Melalui aturan ini, pemerintah melakukan pemutakhiran narasi serta matriks pembangunan yang memuat sasaran nasional, program dan kegiatan prioritas, hingga proyek strategis dengan indikator target dan alokasi pendanaan.
Advertisement
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028,” demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (19/9/2025).
Dalam Perpres itu dijelaskan, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) akan dilakukan di atas lahan seluas 800 hingga 850 hektare.
Komposisi pembangunan meliputi 20% untuk area perkantoran, 50% untuk hunian rumah layak dan terjangkau, 50% untuk pembangunan prasarana, dengan indeks aksesibilitas dan konektivitas ditargetkan pada angka 0,74.
"Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara," bunyi lampiran tersebut.