Pemprov Bali Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp3.207.459 dan UMSP Rp3.267.693
Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait pengupahan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait pengupahan.
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menindaklanjuti putusan itu, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sejalan dengan regulasi tersebut, Pemprov Bali menggelar proses penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang dilaksanakan pada Kamis (18/12). Sidang tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, akademisi atau pakar, organisasi pengusaha, hingga organisasi serikat pekerja atau serikat buruh.
"Dan telah sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali, tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,00 atau naik 7,04 persen dari UMP Bali tahun 2025," kata Koster dalam keterangan tertulisnya Selasa (23/12).
Rekomendasi Besaran UMSP Bali Tahun 2026
Selain UMP, Dewan Pengupahan Provinsi Bali juga merekomendasikan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali Tahun 2026 melalui proses negosiasi yang berlangsung konstruktif dan dinamis. Rekomendasi tersebut khusus untuk bidang pariwisata, yakni sektor penyediaan akomodasi serta penyediaan makan dan minum, dengan turunan hotel bintang sesuai Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 huruf I.
Besaran UMSP Bali Tahun 2026 yang direkomendasikan mencapai Rp3.267.693,00, atau mengalami kenaikan 7,04 persen dibandingkan UMSP Bali Tahun 2025.
Selanjutnya, rekomendasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 tersebut diajukan kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan secara resmi. Proses penetapan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi pekerja, pengusaha, pemerintah, maupun akademisi, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi perusahaan.
Mulai Berlaku 1 Januari 2026
Pemprov Bali kemudian menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026.
"Dan memutuskan bahwa upah minimum Provinsi Bali, tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,00 per bulan, dan upah minimum sektoral Provinsi Bali, tahun 2026 bidang pariwisata pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum pada kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, tahun 2020 huruf I sebesar Rp3.267.693,00 per bulan," jelasnya.
Keputusan Gubernur Bali tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Gubernur Koster juga menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang telah menyelesaikan tugas penetapan UMP dan UMSP tepat waktu, bahkan lebih cepat dari batas akhir penetapan yang ditentukan pada 24 Desember 2025.
"Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali," ujarnya.
Ke depan, Gubernur Koster mendorong agar sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi atau pakar, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja terus ditingkatkan.
"Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali, tahun 2026 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan," ujarnya.