Pemkot Surabaya Siapkan PSEL Tambahan, Tangani 800 Ton Sampah Harian
Pemerintah Kota Surabaya bergerak cepat menyiapkan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tambahan untuk mengatasi 800 ton sampah per hari, memperkuat pengelolaan limbah kota.
Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah proaktif dengan menyiapkan pembangunan fasilitas tambahan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Inisiatif ini bertujuan untuk menangani sekitar 800 ton sampah yang belum terkelola setiap harinya di kota pahlawan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, mengonfirmasi rencana strategis ini pada Minggu (8/3).
Penambahan PSEL ini akan melengkapi fasilitas serupa yang sudah beroperasi di Benowo, yang saat ini memiliki kapasitas 1.000 ton per hari. Dengan adanya fasilitas baru, Surabaya akan memiliki dua pusat pengolahan sampah berbasis energi. Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pengolahan sampah menjadi energi.
Regulasi tersebut memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi, termasuk dengan teknologi insinerator. Pemkot Surabaya melihat penambahan ini sebagai solusi vital mengingat total timbulan sampah kota mencapai sekitar 1.800 ton per hari.
Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di Surabaya
Surabaya menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah dengan timbulan mencapai 1.800 ton setiap harinya. Meskipun telah memiliki PSEL di Benowo yang mampu mengolah sekitar 1.000 ton, masih ada sekitar 800 ton sampah yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Kondisi ini mendorong Pemkot Surabaya untuk mencari solusi inovatif.
Dedik Irianto menjelaskan bahwa penambahan fasilitas PSEL ini merupakan respons terhadap kebutuhan mendesak tersebut. "Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri (saat kunjungan ke Surabaya beberapa waktu lalu), masih ada sekitar 800 ton sampah per hari yang perlu ditangani," ujarnya. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemkot Surabaya. Regulasi ini secara eksplisit membuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi. Teknologi insinerator menjadi salah satu pilihan utama yang dipertimbangkan untuk efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di Surabaya.
Skema Pembiayaan Inovatif dan Lokasi Strategis PSEL Baru
Salah satu aspek menarik dari proyek PSEL tambahan ini adalah skema pembiayaannya yang tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya. Seluruh biaya pembangunan fasilitas baru akan ditanggung oleh pemerintah pusat. Dana ini disalurkan melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Dengan skema pembiayaan tersebut, Pemkot Surabaya tidak perlu mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fasilitas. Selain itu, kota tidak akan menanggung biaya penyusunan studi kelayakan (feasibility study) maupun membayar tipping fee. Ini berbeda dengan model yang diterapkan pada fasilitas PSEL Benowo sebelumnya, yang menunjukkan inovasi dalam pendanaan proyek lingkungan.
Lokasi untuk PSEL baru ini telah disetujui, yaitu di kawasan Sumberejo. Lokasi ini dipilih secara strategis dan berbeda dari PSEL Benowo, memastikan distribusi penanganan sampah yang lebih merata. Usulan pembangunan fasilitas di Sumberejo ini telah diajukan sejak tahun lalu, menunjukkan perencanaan yang matang dari Pemkot Surabaya dalam upaya mengatasi masalah sampah.
Sumber: AntaraNews