PT Danantara Investment Management (DIM) melalui Danantara Indonesia secara resmi membuka pendaftaran baru bagi perusahaan yang berminat menjadi calon mitra. Pembukaan ini ditujukan untuk pengembangan proyek Waste-to-Energy (WtE) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di seluruh Indonesia.
Langkah ini merupakan gelombang pendaftaran kedua, menyusul suksesnya proses seleksi mitra pada gelombang pertama. Sebelumnya, Danantara telah menjaring mitra di wilayah Bekasi, Denpasar Raya, Bogor Raya, serta Yogyakarta.
Pembukaan Daftar Penyedia Terverifikasi (DPT) ini merupakan bagian dari upaya Danantara untuk memperluas pilihan teknologi dan pendanaan. Inisiatif ini juga bertujuan memperkuat investasi di dalam negeri serta mengatasi isu darurat sampah nasional.
Advertisement
Advertisement
Fadli Rahman, Director of Investment DIM, menjelaskan bahwa pembukaan kembali Daftar Penyedia Terverifikasi (DPT) adalah langkah strategis. Tujuannya untuk meningkatkan pilihan teknologi dan memperluas pendanaan dari berbagai negara. Selain itu, upaya ini juga semakin memperkuat investasi di dalam negeri.
Menurut Fadli, pembukaan pendaftaran baru ini merupakan bagian dari upaya Danantara dalam memperluas partisipasi perusahaan nasional maupun global. Partisipasi ini penting dalam pengembangan infrastruktur pengolahan sampah modern di Indonesia. Proyek PSEL Danantara sebelumnya telah menarik minat berbagai perusahaan dan investor internasional untuk bersama-sama bergerak menyelesaikan isu darurat sampah nasional.
Melalui proses ini, Danantara membuka kesempatan bagi badan usaha nasional maupun internasional. Perusahaan yang memiliki pengalaman, kapasitas, dan kapabilitas dalam pengembangan proyek PSEL dapat mengikuti proses pembentukan DPT. DPT ini berfungsi sebagai daftar prakualifikasi bagi perusahaan yang memenuhi kriteria untuk berpartisipasi.
Advertisement
Advertisement
Program Proyek PSEL Danantara merupakan bagian dari implementasi kerangka regulasi nasional dalam pengelolaan sampah. Termasuk di dalamnya adalah Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Perpres ini secara spesifik mengatur pengolahan sampah perkotaan menjadi energi melalui teknologi ramah lingkungan.
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 bertujuan untuk mengatasi kedaruratan sampah dan mendukung ketahanan energi nasional. Regulasi ini juga mendorong pengelolaan sampah berbasis asas pencemar membayar.
Fadli menjelaskan, inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Danantara dalam mendukung agenda penanganan darurat sampah nasional. Sekaligus juga menjadi bagian dari pengembangan energi hijau yang berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Perusahaan yang masuk dalam DPT akan menjadi bagian dari kelompok calon mitra. Kelompok ini berpotensi dilibatkan dalam pengembangan Proyek PSEL Danantara di Indonesia pada tahap selanjutnya. Proses pendaftaran dan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan serta tahapan seleksi dapat diakses melalui laman resmi Danantara Indonesia.
Dengan pendekatan investasi strategis dan proses seleksi yang profesional, Danantara berupaya memastikan proyek Waste-to-Energy dapat berjalan. Proyek ini diharapkan menggunakan teknologi yang tepat, tata kelola yang baik, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Pembukaan DPT ini juga diharapkan dapat semakin memperluas minat investor dan mitra teknologi global. Tujuannya agar mereka berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah termutakhir di Indonesia. Ke depan, Danantara akan terus mendorong kolaborasi antara pemerintah, investor, pelaku industri, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat implementasi solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.
Advertisement
Sumber: AntaraNews