Pemkab Sidoarjo Dorong ASN Segera Laporkan SPT Tahunan Pribadi 2025: Jadi Teladan Kepatuhan Pajak
Pemkab Sidoarjo mengimbau seluruh ASN untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pribadi 2025 sebelum batas waktu 31 Maret 2026, menegaskan pentingnya kepatuhan pajak sebagai teladan bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendesak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk segera menuntaskan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi 2025. Imbauan ini disampaikan mengingat batas waktu pelaporan akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 mendatang. Bupati Sidoarjo, Subandi, secara langsung menyampaikan pesan penting ini dalam sebuah acara di Pendopo Delta Wibowo, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat.
Bupati Subandi menekankan bahwa sebagai pejabat negara yang memiliki tanggung jawab publik, ASN diharapkan dapat menjadi contoh teladan utama dalam kepatuhan pajak. Pelaporan SPT Tahunan Pribadi secara tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang kuat terhadap administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel. Kepatuhan ini juga secara langsung mencerminkan dedikasi ASN dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Langkah proaktif ini diambil Pemkab Sidoarjo untuk memastikan seluruh jajaran pemerintah daerah memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional secara menyeluruh. Koordinasi yang erat antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan semakin intensif untuk memantau dan memastikan tingkat kepatuhan ini.
Pentingnya Kepatuhan Pajak dan Peran ASN
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan pajak memiliki peran vital dan strategis dalam keberlangsungan pembangunan daerah. Penerimaan pajak merupakan sumber utama dan fundamental bagi pembiayaan berbagai program pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik lainnya yang diselenggarakan pemerintah. Oleh karena itu, setiap wajib pajak, termasuk ASN, memiliki kontribusi yang sangat besar dalam kemajuan wilayah.
Menurut Subandi, "Sebagai pejabat negara, saya beserta seluruh jajaran pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi teladan dalam kepatuhan pajak dengan melaporkan SPT tepat waktu sebelum batas akhir yang telah ditetapkan." Pernyataan ini secara jelas menggarisbawahi posisi strategis ASN sebagai panutan dan agen perubahan bagi masyarakat luas. Kepatuhan mereka diharapkan dapat secara efektif mendorong peningkatan kesadaran pajak di kalangan warga Sidoarjo.
Selain itu, Bupati juga secara khusus mengajak seluruh masyarakat Sidoarjo untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka sebagai wujud tanggung jawab kolektif. "Kami turut mengajak seluruh masyarakat Sidoarjo untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan pajak agar pembangunan di Kabupaten Sidoarjo dapat berjalan dengan baik," tambahnya. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan pajak adalah tanggung jawab bersama untuk mencapai pembangunan yang optimal dan merata.
Dukungan DJP untuk Kemudahan Pelaporan
Menyikapi imbauan dari Pemkab Sidoarjo, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II telah mengambil langkah proaktif dan sigap. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus yang berdedikasi. Tim ini bertugas untuk melakukan sosialisasi komprehensif terkait sistem Coretax dan memberikan pendampingan langsung dalam proses pelaporan SPT Tahunan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sidoarjo.
Tidak hanya fokus pada lingkungan ASN, Kanwil DJP Jawa Timur II juga memperluas jangkauannya ke sektor swasta yang lebih luas. Arridel Mindra menyebutkan bahwa timnya akan secara aktif mengunjungi berbagai perusahaan di Sidoarjo. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan bagi para karyawan perusahaan, memastikan mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan tanpa hambatan yang berarti.
Arridel menjelaskan, "Hal tersebut merupakan upaya Kanwil DJP Jatim II dalam menjemput bola, guna memudahkan para ASN dan juga karyawan perusahaan di Sidoarjo untuk melaporkan SPT Tahunan di masing-masing lokasi tanpa harus mengunjungi KPP terdekat." Strategi "jemput bola" ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di wilayah Sidoarjo secara keseluruhan, baik dari kalangan ASN maupun karyawan swasta, demi tercapainya target penerimaan pajak.
Sumber: AntaraNews