Pemkab Pamekasan Beri Perlindungan Jamsostek untuk Ribuan Pekerja Rentan
Pemkab Pamekasan memberikan perlindungan Jamsostek kepada 1.724 pekerja rentan, termasuk buruh tani tembakau dan nelayan, melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini wujud komitmen terhadap kesejahteraan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, telah mengambil langkah proaktif dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan di wilayahnya. Sebanyak 1.724 pekerja rentan kini terdaftar dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan masyarakat.
Program perlindungan ini mencakup buruh tani tembakau dan nelayan, dua sektor pekerjaan yang kerap menghadapi risiko tinggi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan jaminan bagi mereka dalam menjalankan profesinya. Perlindungan Jamsostek menjadi krusial untuk meminimalisir dampak risiko pekerjaan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM-Naker) Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifudin, menjelaskan bahwa bantuan ini disalurkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sumber dana utama untuk program ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Pamekasan.
Skema Perlindungan dan Sumber Dana Jamsostek
Perlindungan yang diberikan kepada para pekerja rentan ini mencakup dua jenis jaminan utama, yaitu Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua jaminan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman finansial bagi pekerja dan keluarga mereka apabila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Achmad Sjaifudin menambahkan bahwa iuran untuk setiap penerima manfaat program ini sebesar Rp16.500 per orang. Seluruh biaya iuran tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Pamekasan dan langsung dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk jangka waktu enam bulan.
Meskipun target awal adalah memberikan perlindungan selama satu tahun, keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat Pemkab Pamekasan hanya mampu membiayai iuran tersebut untuk jangka waktu enam bulan. "Target awal kami hingga satu tahun, akan tetapi karena kemampuan keuangan terbatas, maka kami hanya mampu membantu iuran ke 1.724 pekerja rentan ini selama enam bulan," kata Achmad Sjaifudin.
Langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggunaan DBHCHT untuk kepentingan masyarakat. Fokus pada pekerja rentan menunjukkan prioritas dalam melindungi kelompok yang paling membutuhkan. Program ini diharapkan dapat menjadi fondasi awal untuk perlindungan sosial yang lebih komprehensif di masa depan.
Tantangan dan Pengawasan dari DPRD Pamekasan
Meskipun inisiatif Pemkab Pamekasan patut diapresiasi, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Halili, menyoroti bahwa kepesertaan program Jamsostek bagi pekerja rentan ini masih jauh dari target. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pamekasan 2025-2029.
Menurut Halili, jumlah petani tembakau yang seharusnya tercakup dalam program bantuan ini mencapai 55.509 orang, sementara jumlah nelayan adalah 1.990 orang. Angka ini menunjukkan kesenjangan signifikan antara realisasi dan target yang ditetapkan dalam RPJMD.
DPRD Pamekasan memahami bahwa keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam mencapai target tersebut. "Kami di DPRD Pamekasan memahami, mengapa pagu bantuan perlindungan keselamatan kerja bagi pekerja rentan tak sesuai target, karena faktanya, anggaran di Pamekasan memang terbatas," ujarnya.
Kendati demikian, DPRD Pamekasan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap realisasi program ini di lapangan. Tujuannya adalah memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat guna dan berdaya guna bagi para pekerja rentan. Pengawasan ini penting untuk menjamin transparansi dan efektivitas program.
Sumber: AntaraNews