Cuma Rp16.800/Bulan, NTB Genjot Kepesertaan Jamsostek Nonformal untuk Lindungi Jutaan Pekerja
Pemprov NTB serius dorong peningkatan kepesertaan Jamsostek Nonformal bagi jutaan pekerja nonformal seperti petani dan nelayan, dengan iuran kecil namun manfaat besar, demi perlindungan optimal.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) aktif mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi pekerja nonformal. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di berbagai sektor. Inisiatif ini merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Disnakertrans NTB, Muslim, menekankan pentingnya jaminan sosial bagi petani, nelayan, pedagang kecil, dan pelaku UMKM. Iuran bulanan yang relatif kecil, sekitar Rp16.800, menawarkan manfaat besar bagi keberlangsungan hidup keluarga mereka. Sosialisasi ini dihadiri 100 peserta dari berbagai sektor.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial di seluruh wilayah NTB. Dengan melibatkan perangkat daerah dan pengurus kelompok pekerja, diharapkan informasi ini dapat tersebar luas. Tujuannya adalah agar setiap pekerja nonformal mendapatkan perlindungan yang layak.
Perlindungan Jamsostek Nonformal: Tanggung Jawab Negara dan Manfaat Nyata
Muslim menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor nonformal. Perlindungan ini mencakup risiko kecelakaan kerja dan kematian, memberikan ketenangan bagi pekerja dan keluarga. Ini adalah upaya pemerintah untuk memuliakan pekerja di seluruh lapisan masyarakat.
Iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk Jamsostek Nonformal dianggap sangat terjangkau dibandingkan manfaat yang ditawarkan. Manfaat tersebut dapat berupa santunan kematian, santunan kecelakaan kerja, dan beasiswa pendidikan bagi ahli waris. Program ini dirancang untuk meringankan beban finansial ketika terjadi musibah.
Pemerintah daerah di NTB telah menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program ini. Contohnya, Kabupaten Sumbawa Barat yang menerbitkan kartu multifungsi bagi petani dan nelayan. Sementara itu, Lombok Barat dan Lombok Utara mengalokasikan APBD untuk menjamin perlindungan pekerja rentan.
Mengejar Target Cakupan Jamsostek Nonformal di NTB
Capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di NTB masih memerlukan peningkatan signifikan. Dari 1,17 juta calon peserta, baru sekitar 240 ribu orang yang terdaftar. Ini berarti lebih dari 900 ribu pekerja masih belum terlindungi oleh program Jamsostek Nonformal.
Sosialisasi menjadi salah satu langkah krusial untuk memperluas cakupan jaminan sosial di NTB. Muslim berharap 100 peserta yang hadir dapat menjadi agen perubahan. Mereka diharapkan menyebarkan pemahaman tentang pentingnya Jamsostek Nonformal hingga ke tingkat desa.
Nindia Putri dari Kemnaker menambahkan bahwa program jamsostek adalah amanat konstitusi dan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Banyak masyarakat masih belum memahami perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sosialisasi ini vital agar pekerja informal mengetahui hak-hak mereka.
Kolaborasi Lintas Sektor Demi Indonesia Emas 2045
Pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja mencapai 99,5 persen pada tahun 2045. Target ambisius ini sejalan dengan visi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan upaya kolektif dari berbagai pihak.
Kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan kelompok masyarakat menjadi kunci utama. Sinergi ini akan memastikan bahwa program Jamsostek Nonformal dapat menjangkau seluruh lapisan pekerja. Dengan demikian, perlindungan yang layak dan berkeadilan dapat terwujud.
Muslim mendorong seluruh peserta sosialisasi untuk menjadi agen perubahan di lingkungannya. Harapannya, pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap pentingnya jamsostek terus meningkat. Ini akan memastikan seluruh pekerja di NTB, baik formal maupun nonformal, memperoleh perlindungan yang layak.
Sumber: AntaraNews