Pemeriksaan Ahmad Ali, KPK: Dalami soal Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasar
Ahmad Ali diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait produksi batu bara.
Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) yang juga politikus Partai NasDem, Ahmad Ali (AA), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banyumas pada Jumat (7/3).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, Ahmad Ali diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
"Saudara AA kemarin dimintai keterangan terkait pengetahuannya seputar penerimaan metrik ton (batu bara) oleh tersangka RW," ujar Tessa, Selasa (11/3).
Proses Penyelidikan
Tessa menegaskan bahwa saat ini hasil pemeriksaan masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik. Ia juga menekankan bahwa KPK bekerja berdasarkan alat bukti, bukan opini atau argumentasi pihak tertentu.
"Setiap pihak boleh menyampaikan pernyataan atau bantahan. Namun, penyidik akan tetap mendalami kasus ini berdasarkan alat bukti yang ada," jelasnya.
Lebih lanjut, KPK akan terus mengklarifikasi apakah Ahmad Ali memiliki keterlibatan dalam perkara ini atau hanya sebatas saksi.
"Penyidik akan menanyakan apakah yang bersangkutan mengetahui atau terlibat dalam kasus ini. Semua akan diklarifikasi sesuai alat bukti yang telah disita," tambah Tessa.
Geledah Rumah Ahmad Ali
Sebelumnya, pada Selasa (4/2/2024), tim penyidik KPK menggeledah kediaman Ahmad Ali. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai dan valuta asing (valas).
Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkap jumlah pasti uang yang disita.
"Jumlahnya belum bisa dipastikan, tapi ada gabungan rupiah dan valas. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan," pungkas Tessa.