KPK Periksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Ini Alasannya

KPK periksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi di perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Muhammad Radityo Priyasmoro
KPK Periksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Ini Alasannya
KPK Periksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Ini Alasannya (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (10/3/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RT). Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.

"Ya, jadi ketiga korporasi ini disangkakan pasal tindak pidana gratifikasi. Yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh tersangka sebelumnya, yaitu Saudara RT," kata Budi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci posisi atau keterkaitan Japto dalam perkara tersebut.

Menurut Budi, tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga berperan dalam pemberian gratifikasi terkait kegiatan usaha pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

"Ya pemberinya para pengusaha ya atau perusahaan-perusahaan yang mengerjakan produksi tambang batu bara di wilayah Kutai Kertanegara," jelas Budi.

KPK juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aliran dana dari perusahaan kepada pihak terkait.

Budi menyebut saat ini penyidik baru menjerat pihak penerima gratifikasi, sementara pihak pemberi masih dalam proses pendalaman.

"Kita akan melihat ya konstruksi pasalnya. Kalau gratifikasi kan kepada penerima saja (yang dijerat), kepada penerima saja kalau gratifikasi. Jadi nanti kita lihat pengembangan dari penyidikan perkara ini seperti apa ya," ungkap Budi.

Ia menambahkan bahwa penyidik juga tengah menelusuri keterkaitan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang sebelumnya disita dari rumah Japto.

"Masih terus kita telusuri, termasuk kaitannya dengan penyitaan yang penyidik lakukan terhadap kendaraan-kendaraan dalam penguasaan Saudara JP. Tentu itu juga nanti akan dikonfirmasi mengenai hal itu," ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi pada Februari 2026, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiganya diduga terlibat bersama Rita Widyasari dalam penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara. 

Rekomendasi