Usai Ahmad Ali NasDem dan Japto PP, Giliran Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya Digeledah KPK Soal Kasus Rita Widyasari
Rumah Robert Bonosusatya digeledah penyidik KPK itu di wilayah Jakarta.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pengusaha Robert Bonosusatya alias RBS pada Kamis (15/5) siang.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencuci Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Benar (kediaman Robert Bono digeledah)," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Kamis (15/5).
Fitroh mengatakan rumah Robert Bonosusatya digeledah penyidik KPK itu di wilayah Jakarta. Namun Fitroh belum memberikan lebih rinci perihal penggeledahan tersebut.
Geledah Rumah Elite NasDem dan Ketua Pemuda Pancasila
Sebagaimana diketahui, KPK juga mengusut kasus TPPU Rita hasil dari pengembangan perkara pertama. Pengusutan kasus tersebut sebagai salah satu upaya penyidik antirasuah memiskinkan Rita sekaligus mengembalikan aset negara atau aset recovery kepada negara.
KPK sebelum mengobok-obok rumah Robert Bonosusatya juga menggeledeh kediaman Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali dan Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di kasus TPPU Rita lantaran ketiganya memiliki hubungan di organisasi Pemuda Pancasila.
Dari sumber dihimpun merdeka.com, Rita pernah menjabat sebagai bendahara umum Pemuda Pancasila. Sementara Ahmad Ali juga bagian dari pengurus di Pemuda Pancasila pada saat masa kepemimpinan Japto.
Harta Rita Widyasari
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap harta kekayaan hasil korupsi Rita Widyasari. Setelah sebelumnya menyita 72 mobil, 32 sepeda motor, enam aset berupa lahan dan bangunan, serta uang tunai, kini KPK kembali mengamankan aset dalam bentuk mata uang asing dan rupiah.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah Rita pada Jumat (10/1) dan menemukan aset berupa mata uang asing dan rupiah di 52 rekening milik Rita Widyasari dan pihak terkait.
"Dari 15 rekening, kami menyita uang dolar Amerika sebesar USD. Sementara dari 1 rekening lainnya, disita uang Singapura sebesar SGD 2.005.082,00," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (14/1).
Tak hanya itu, KPK juga menyita uang Rp350.865.006.126,78 dari 36 rekening milik Rita dan pihak terkait. Total keseluruhan aset yang disita mencapai ratusan miliar rupiah.
Uang yang disimpan di rekening tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana gratifikasi produksi batu bara di wilayah Kukar. KPK menduga Rita Widyasari menerima sejumlah uang sebagai suap untuk memuluskan berbagai proyek di bidang pertambangan.