Deretan Mobil Mewah Berharga Fantastis milik Ketum PP Japto Disita KPK terkait Korupsi Eks Bupati Kukar Rita

Mobil itu disita karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Deretan Mobil Mewah Berharga Fantastis milik Ketum PP Japto Disita KPK terkait Korupsi Eks Bupati Kukar Rita
Deretan Mobil Mewah Berharga Fantastis milik Ketum PP Japto Disita KPK terkait Korupsi Eks Bupati Kukar Rita (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 11 unit mobil yang disita saat menggeledah rumah Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Mobil berbagai merek itu kini terparkir di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.

Mobil itu disita karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari yang saat ini masih diselidiki KPK.

"Bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara JS ke Rupbasan KPK," ucap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (4/3).

Dari belasan unit mobil tersebut, ada Jeep Gladiator Rubiccon hingga Mercedes Benz. Berikut daftar lengkapnya:

Jeep Gladiator Rubicon,

Landrover Defender 90SE 2.0AT

Suzuki 6G5VX(4X4) A/T

Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT

Mitsubishi Coldis

MERC BENZ, Type: G300 CDI CARGO AT

TOYOTA, Type: LC 70 TROOP CARRIER.

TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB.

TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB.

TOYOTA, Type: LAND CRUISER 70 4.5 TROOP CARR.

TOYOTA HILUX 4.0 DOUBLE CAB

Kasus ini bermula dari Rita yang ditangkap oleh KPK pada 2017 dengan kasus suap dan gratifikasi izin pembukaan lahan sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Dia terbukti menerima uang dari Rp50 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dan telah divonis 10 tahun penjara.

KPK juga mengusut kasus TPPU Rita hasil dari pengembangan perkara pertama. Pengusutan kasus tersebut sebagai salah satu upaya penyidik Antirasuah memiskinkan Rita sekaligus mengembalikan aset negara atau aset recovery kepada negara.

KPK menggeledeh kediaman Ahmad Ali dan Japto di kasus TPPU Rita lantaran ketiganya memiliki hubungan di organisasi Pemuda Pancasila.

Dari sumber yang dihimpun merdeka.com, Rita pernah menjabat sebagai bendahara umum (bendum) PP. Sementara, Ahmad Ali juga bagian dari pengurus di Pemuda Pancasila pada saat masa kepemimpinan Japto.

Rekomendasi