Petinggi Partai NasDem Ahmad Ali tengah menjadi sorotan publik setelah rumahnya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita uang, tas, dan jam.
Sosok Ahmad Ali sudah cukup malang melintang di dunia politik. Ia juga aktif di NasDem dan dekat dengan sang Ketum Surya Paloh.
Ahmad Ali dilahirkan di Morowali, Sulawesi Tengah, pada tanggal 16 Mei 1969. Ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Tadulako dan aktif berpartisipasi dalam berbagai organisasi mahasiswa, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu dan Pemuda Pancasila.
Karier politik Ahmad Ali dimulai pada tahun 2009 ketika ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Morowali. Kemudian, pada tahun 2013, ia bergabung dengan Partai NasDem dan terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sulawesi Tengah untuk periode 2013-2018.
Pada Pemilu 2014, ia berhasil terpilih sebagai anggota DPR RI yang mewakili Sulawesi Tengah dengan perolehan suara lebih dari 109 ribu.
Seiring berjalannya waktu, Ahmad Ali semakin menunjukkan kemajuan dalam struktur politik Partai NasDem. Ia pernah menjabat sebagai Bendahara Umum NasDem dan kemudian diangkat menjadi Wakil Ketua Umum NasDem untuk periode 2019-2024.
Di parlemen, perannya sangat signifikan, terutama saat ia menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem DPR RI. Pada 2024, Ahmad Ali maju sebagai calon gubernur di Pilgub Sulteng 2024. Namun, ia kalah suara dari pesaignya Anwar Hafid.
Ali pun mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
Harta Kekayaan
Berdasarkan LHKPN yang dirilis oleh KPK, tercatat Ahmad Ali memiliki total harta kekayaan sebesar Rp132.527.994.311 atau Rp132 Miliar lebih.
Dari total harta kekayaannya, Ahmad Ali memiliki 47 aset tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah Sulteng, dan Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan bahkan Australia, dengan total nilai Rp64.108.948.660.
Sementara untuk jenis harta kendaraan yang tercatata dimiliki Ahmad total nilai mencapai Rp 10.601.500.000, di antaranya adalah Honda Accord Sedan tahun 2010, Toyota Avanza Minibus tahun 2005, Nissan X-Trail Minibus tahun 2005, Nissan Frontier Minibus tahun 2008, Mitsubishi Truck tahun 2005, Wrangler Jeep tahun 2012, Toyota Land Cruiser Jeep tahun 2013, Toyota Alphard Minibus tahun 2015, CRV Honda tahun 2012, Lexus Jeep tahun 2016, Aurum Road Bike tahun 2021, dan Mercedes SUV tahun 2022.
Untuk Harta bergerak lainnya mencapai Rp 5.150.000.00, surat berharga senilai Rp 6.720.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp 87.014.982.992, serta harta lainnya senilai Rp 2.320.000.000. Ali juga memiliki hutang senilai Rp 43.387.437.341.
Advertisement
Kaitan Ahmad Ali dengan Kasus Rita Widyasari
Kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dimulai dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp110 miliar yang berkaitan dengan izin tambang kelapa sawit.
Rita diketahui telah menetapkan tarif antara USD 3,3 hingga USD 5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diekspor dari daerahnya.
Akibat tindakannya, Rita dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan tambahan enam bulan kurungan sebagai alternatif.
Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini, yang menyebabkan penggeledahan di kediaman Ahmad Ali. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti konkret yang menghubungkan Ahmad Ali dengan gratifikasi yang dituduhkan.
Advertisement
Barang Bukti yang Disita
Walaupun rincian mengenai barang bukti yang diambil dari kediaman Ahmad Ali belum secara resmi diumumkan oleh KPK, terdapat informasi yang beredar yang menyatakan bahwa KPK telah menyita sejumlah uang dan sebuah tas.
Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang sedang diselidiki.
KPK pastinya akan melakukan analisis dan penyelidikan lebih mendalam terhadap semua barang bukti yang telah disita, agar dapat memperkuat konstruksi kasus dan menjelaskan lebih lanjut keterlibatan Ahmad Ali dalam perkara ini.