Pakar Soroti Korupsi Kepala Daerah: Retret Tak Jamin Etika Moral Pejabat
Fenomena Korupsi Kepala Daerah masih marak terjadi meski para pejabat telah mengikuti retret pembekalan. Pakar Unpad menegaskan, ini adalah masalah etika dan moral yang mendalam.
Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad), Dede Sri Kartini, menyoroti maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Fenomena ini terjadi meskipun para pejabat tersebut telah mengikuti retret pembekalan yang bertujuan untuk memperkuat integritas. Dede menegaskan bahwa retret semacam itu tidak memiliki korelasi langsung dengan tindakan korupsi yang masih terus berlangsung.
Menurut Dede, akar permasalahan korupsi sebenarnya terletak pada aspek etika dan moral individu. Ia berpendapat bahwa tindakan melanggar hukum, seperti menerima suap, muncul karena ketidakmampuan kepala daerah untuk mematuhi regulasi yang telah ada. Para pejabat diyakini memahami Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) namun gagal menahan diri dari godaan.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 11 Desember 2025. Ia menyayangkan masih banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, terutama melalui operasi tangkap tangan (OTT), meskipun telah mendapatkan pembekalan wawasan kebangsaan dalam retret.
Korupsi: Akar Masalah Etika dan Moral Kepala Daerah
Dede Sri Kartini, seorang pakar dari Unpad, dengan tegas menyatakan bahwa retret yang diikuti kepala daerah tidak serta-merta mencegah praktik korupsi. Baginya, korupsi adalah masalah fundamental yang berkaitan dengan etika dan moral seseorang. Hal ini menunjukkan bahwa pembekalan formal saja tidak cukup untuk mengatasi permasalahan integritas yang mendalam di kalangan pejabat.
Ia meyakini bahwa setiap kepala daerah pasti memahami betul regulasi terkait tindak pidana korupsi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Dede menyoroti kegagalan para pejabat tersebut untuk menahan diri dari tindakan melanggar hukum, seperti menerima suap atau bentuk korupsi lainnya. Ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara pengetahuan hukum dan implementasi moral.
Permasalahan etika dan moral ini menjadi krusial karena berdampak langsung pada kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ketika seorang pemimpin tidak mampu menjaga integritas pribadinya, maka peraturan seketat apa pun akan sulit ditegakkan. Oleh karena itu, penekanan pada pembangunan karakter dan moralitas menjadi sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kekhawatiran Mendagri dan Rentetan Kasus OTT Terbaru
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan kekecewaannya melihat masih banyaknya kepala daerah yang ditangkap aparat penegak hukum karena kasus korupsi. Fenomena ini sangat disayangkan, terutama karena terjadi setelah para kepala daerah tersebut mengikuti retret pembekalan yang seharusnya memperkuat komitmen mereka terhadap pemerintahan bersih.
Mendagri Tito Karnavian secara spesifik menyoroti peningkatan kasus OTT dalam kurun waktu satu tahun terakhir. "Saya perhatikan baru satu tahun, sudah berapa yang kena OTT? termasuk ada yang gubernur. Padahal, sudah pernah retret, dan ditanamkan wawasan kebangsaan," ujar Mendagri, menunjukkan keprihatinannya yang mendalam.
Sejumlah kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat beberapa kepala daerah. Misalnya, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis pada Agustus 2025 menjadi salah satu contoh kasus yang menarik perhatian publik. Penangkapan ini menambah daftar panjang pejabat yang terjerat kasus korupsi.
Tidak hanya itu, pada November 2025, Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko juga turut ditangkap dalam rangkaian OTT. Kasus terbaru yang mencuat adalah penangkapan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya pada 10 Desember 2025. Rentetan kasus ini memperlihatkan bahwa upaya pembekalan melalui retret belum sepenuhnya efektif dalam menekan angka korupsi di tingkat daerah.
Sumber: AntaraNews