Modal Pistol Korek, Polisi Gadungan Peras Penjual Miras Modus Tawarkan Jasa Bekingan Usaha
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai polisi gadungan dan menakut-nakuti korban dengan pistol korek.
Seorang pria berinisial YSB (25) ditangkap kepolisian karena memalak AN (58), pemilik toko minuman keras di Jalan Alteri Sukarno Hatta, Semarang. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai polisi gadungan dan menakut-nakuti korban dengan pistol korek.
Kapolsek Pedurungan AKP Felix mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban karena dimintai sejumlah uang.
"Kejadian ketika tersangka mengirimkan pesan lewat WhatsApp kepada korban mengancam akan ada orang datang ke tempat usahannya untuk membuat keributan," kata Felix, Minggu (18/5).
Pelaku Tawarkan Jasa Bekingan
Tidak lama setelah mengancam korban, pelaku kemudian mendatangi toko minuman keras menawarkan jasa bekingan dengan memamerkan senjata api kepada korban.
"Korban yang merasa takut karena pelaku mengaku anggota berpangkat AKP memamerkan benda mirip pistol, akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 juta dan beberapa botol minuman keras. Total kerugian korban mencapai Rp1,6 juta," ujar Felix.
Korban Lapor Polisi
Merasa ditipu, korban langsung melaporkan kejadian dialaminya ke kepolisian setempat. Kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku kami tangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan. Aksi premanisme ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, di toko korban," kata Felix.
Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Pedurungan untuk memberantas aksi premanisme. "Kami tidak akan toleran terhadap aksi premanisme dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku," ujar Felix.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu buah korek api berbentuk pistol, satu buah handphone merek Samsung, dan satu unit kendaraan Honda Vario warna hitam.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," pungkasnya.