Polisi masih mendalami kasus pemalakan sadis yang terjadi di sekitar kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Insiden ini sempat terekam CCTV dan videonya viral di media sosial. Belakangan diketahui, salah pelaku adalah AI (29), yang kini sudah dicokok oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, Korban, ARB (26) awalnya sedang berjalan menuju stasiun.Tak sendiri, dia juga ditemani rekannya. Tapi, di diperjalanan mereka dihadang seorang pria yang membawa senjata tajam jenis golok. Orang itu langsung mengancam korban.
"Korban di berhentikan oleh tersangka dengan membawa senjata tajam berupa Golok dan langsung memaksa korban untuk menyerahkan barang-barang berharga milik korban," kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (8/3).
Ade Ary mengatakan, pelaku meminta handphone, dompet, dan tas korban. Namun, korban mencoba melawan sambil mempertahankan barang berharga berupa handphone, dompet dan belanjaan. Saat itu, pelaku pun naik pitam. Dengan brutal lantas melayangkan golok ke arah korban.
"Karena tidak berhasil merampas barang-barang milik korban, maka tersangka melukai korban di bagian kepala dan pinggang dengan sajam berupa Golok," ujar dia.
Advertisement
Di tengah rasa sakit, pelaku lalu merogoh kantong korban dan mengambil uang Rp100.000 yang dipakai untuk membayar minuman.
"Tersangka merampas uang milik korban untuk membayar minuman sebesar Rp. 100.000," ujar dia.
Usai beraksi, pelaku langsung kabur, meninggalkan korban. Tak butuh waktu lama, polisi langsung turun tangan melakukan penyelidikan.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat memburu pelaku. Dipimpin AKP Girindra Wardana, tim berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyian di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
"Kami berhasil mengamankan pelaku atas nama AI, Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut," ujar dia.
Kini, AI resmi jadi tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," tandas dia.