MK Prediksi Bakal Ada 324 Perkara Sengketa di Pilkada Serentak 2024
Adapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi akan ada sekitar 324 perkara sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHPkada) yang akan masuk ke MK pada Pilkada Serentak 2024. Oleh sebab itu, MK menggelar simulasi penanganan perkara.
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono, mengatakan prediksi atas ratusan jumlah perkara itu berkaca dari Pilkada sebelumnya. Adapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
"Kita prediksi menggunakan asumsi jumlah perkara di Pilkada sebelumnya, kemudian diakumulasi, dipersentasekan, kira-kira dari 545 itu kita menyiapkan 324 perkara yang kita simulasikan untuk kita tangani," kata Fajar ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu 28 Agustus 2024.
Fajar bilang, jumlah perkara Perselisihan Hasil Pilkada bisa saja bertambah atau berkurang sesuai dinamika yang akan terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Dinamika di dalam Pilkada itu sering mengejutkan, apalagi melihat konstelasi politik hari ini yang bisa jadi lebih dari satu pasangan calon misalnya dalam satu Pilkada, itu bisa mempengaruhi jumlah nanti," ucap Fajar.
Selain itu, Fajar menyampaikan tahapan penetapan hasil Pilkada yang berbeda-beda juga menjadi tantangan bagi MK dalam menangani perkara. Tahun ini, kata dia menjadi kali pertama bagi MK menangani perkara PHPkada yang dihelat serentak.
"Kemarin kan serentak, tapi bertahap. Ini pengalaman pertama bagi MK menangani perselisihan hasil Pilkada yang betul-betul serentak," ungkapnya.
Oleh karenanya, lanjut Fajar MK akan berupaya lebih besar untuk menangani perkara PHPkada di Pilkada Serentak 2024. Meski begitu, MK dipastikan siap menjalankan wewenangnya tersebut.
"Kesiapan MK memanajemen perkara nanti juga effort-nya lebih. Tapi kita siapkan itu tadi, 324 itu kita simulasikan dari proses penerimaan permohonan, persidangan, sampai putusan sejauh ini masih aman. Intinya, berapa pun perkara, Insyaallah MK siap karena itu sudah tanggung jawab ataupun kewenangannya MK," kata dia.
- Didukung Muhammadiyah, Agus Irawan Optimis Boyolali Bakal Lebih Maju dan Harmonis
- Penelitian Terbaru WHO Ungkap Bahwa Penggunaan Smartphone Bukanlah Penyebab Kanker Otak
- Kronologi Terbongkarnya Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp3,1 Miliar dari Bali ke Singapura
- FOTO: Serunya Trophy Tour Shopee Cup 2024, Diego Michiels dan Stefano Lilipaly Diserbu Fans
- Di Depan Pendukung Anak Desmond, Cagub Andra Soni Beberkan Perintah Prabowo untuk Memajukan Banten
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Intip Lagi Momen-Momen Menyentuh Paus Fransiskus di RI, Dicium 2 Kali Imam Besar Istiqlal
merdeka.com 06 Sep 2024 -
VIDEO: Kejutan Jokowi, Blak-blakan Sosok Faisal Basri "Pengoreksi Saat Pemerintah Tak Baik"
merdeka.com 06 Sep 2024 -
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024 "Yaa Proses Demokrasi"
merdeka.com 06 Sep 2024 -
VIDEO: Sampai Ngantuk, Jokowi Terpukau Aksi Martin Paes saat Timnas Indonesia 1-1 Lawan Arab
merdeka.com 06 Sep 2024 -
Resmikan Gedung Baru RSUP Wahidin Makassar, Presiden Jokowi Ingin Tekan Kematian Ibu dan Anak
merdeka.com 06 Sep 2024