MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini
KPU akan bertindak sebagai termohon pada sidang sengketa Pileg.
KPU akan bertindak sebagai termohon pada sidang sengketa Pileg.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pada hari ini, Senin (29/4). Setelah sengketa Pilpres, MK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sengketa Pileg terdapat total 297 perkara.
Ratusan perkara tersebut terdiri dari pemohon yang berunsur dari partai dan perseorangan calon anggota legislatif.
“Total 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara,” kata Fajar saat dikonfirmasi, seperti dikutip Senin (29/4).
KPU akan bertindak sebagai termohon pada sidang sengketa Pileg. Komisioner Divisi Hukum KPU Republik Indonesia, Muhammad Affifudin mengatakan pihaknya sudah siap menjalani sidang lanjutan untuk sengketa Pileg 2024 yang dimulai pagi hari ini.
“KPU RI telah siap untuk menghadapi permohonan 285 permohonan PHPU dari anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu,” kata Afifudin melalui pesan singkat diterima.
Afif mengatakan agenda pertama pada hari ini adalah pemerikasaan pendahuluan. KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK.
“Alat bukti dan jawaban mulai diserahkan dari tanggal 3 Mei 2024 berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024,” jelas dia.
Sebagai termohon, Afif juga memastikan KPU telah memberikan kuasa kepada 8 Kantor Hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan.
Sebagai informasi, sidang sengketa Pileg 2024 akan dimulai pukul 08.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Nantinya sidang akan berjalan dalam rentang waktu 30 hari.
Para hakim MK yang berjumlah 9 orang akan menyidangkan sengketa Pileg 2024 ke dalam tiga panel dengan komposisi masing-masing tiga orang hakim.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaSidang perdana sengketa Pileg digelar pada 29 April 2024.
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPada sengketa Pileg 2024, MK menerima 297 permohonan.
Baca SelengkapnyaSidang sedianya dimulai pukul 08.00 WIB, namun ada beberapa pihak yang diketahui datang sedikit terlambat.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca Selengkapnya