Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar KPU Soal Sisa Suara Rekapitulasi

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar KPU Soal Sisa Suara Rekapitulasi

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar KPU Soal Sisa Suara Rekapitulasi

Hakim MK bertanya terkait metode konversi dan ke mana sisa suara dialihkan ke KPU.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mencecar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan sisa suara di pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Suhartoyo bertanya terkait metode konversi dan ke mana sisa suara dialihkan ke KPU.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mencecar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan sisa suara di pemilihan legislatif (Pileg) 2024.<br>

Hal itu disampaikan Suhartoyo usai mendengar jawaban Termohon (KPU), Pihak Terkait, dan Bawaslu dalam sidang sengketa Pileg 2024 perkara nomor 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan Partai Gerindra di Panel 1, gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

"Pak Hasyim, bapak tidur ya? Pak kalau ada sisa suara itu sebenarnya mekanisme atau konversinya seperti apa sih Pak? Yang mungkin sudah melebihi jatah kursi kemudian tidak tercover untuk kursi berikutnya itu sisa suaranya di kemanakan?" kata Suhartoyo.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, sejak pemilihan umum (Pemilu) 2019, KPU sudah tidak menggunakan metode kuota sebagai mekanisme pengonversian suara. Oleh sebab itu, Hasyim mengatakan, tidak ada lagi istilah sisa suara.

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar KPU Soal Sisa Suara Rekapitulasi

Hal itu, menurut Hasyim, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana mekanisme konversi suara menjadi kursi menggunakan metode divisor, bukan kuota. Metode ini, telah digunakan sejak Pemilu 2019 dan 2024.

"Kalau di Pemilu (2014) sebelumnya menggunakan metode kuota, sehingga kemudian apabila dihitung pada tahap pertama, misalkan satu parpol perolehan suaranya dibagi dengan istilahnya bilangan pembagi pemilihan sebagai kuota itu kemudian masih ada sisa suara dihitung ditahap kedua," ujar Hasyim.

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar KPU Soal Sisa Suara Rekapitulasi

"Nah sekarang tidak ada lagi istilah sisa suara karena faktor pembaginya dengan angka yang pasti," imbuh Hasyim.

Hasyim mengatakan, dengan metode divisor faktor pembaginya menggunakan angka fix yaitu angka ganjil 1,3,5,7,9, dan seterusnya. Parpol dengan hasil bagi tertinggi mendapat kesempatan pertama untuk perolehan kursi.

"Misalkan di tahap pertama parpol itu perolehan suaranya masing-masing dibagi angka 1, kemudian siapa yang dibagi angka 1 pasti kan hasilnya sama dengan suara itu. Yang paling tinggi dapat kesempatan pertama untuk perolehan kursi," kata Hasyim.

"Kemudian dibagi dengan angka 3, maka hasil pembagian dengan angka 3 yang paling besar dia akan memperoleh kursi berikutnya. Sampai dengan kursi terbagi habis," ujar Hasyim.

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar KPU Soal Sisa Suara Rekapitulasi

Menurut Hasyim, apabila masih terdapat suara berikutnya, namun tetap tidak bisa meng-cover satu kursi, maka suara tersebut menjadi tidak bermakna.

"Itu dia, tidak bermakna itu apa kemudian tidak bisa dikategorikan sisa suara?," tanya Suhartoyo lagi.

Hasyim menegaskan kembali bahwa metode divisor tidak ada istilah sisa suara. Sehingga, apabila tidak mencapai satu kursi, suara berikutnya tidak bisa dianggap sebagai sisa suara dan tidak dapat dikonversi dalam bentuk apapun.

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar KPU Soal Sisa Suara Rekapitulasi
Janggal Ledakan Suara di Sirekap KPU, Perindo: Manipulasi Hasil Pemilu Tindakan Pidana
Janggal Ledakan Suara di Sirekap KPU, Perindo: Manipulasi Hasil Pemilu Tindakan Pidana

Perindo minta semua pihak mengawal proses penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Penjelasan Detail KPU soal Suara Paslon Tertentu Menggelembung
Penjelasan Detail KPU soal Suara Paslon Tertentu Menggelembung

Menurut Hasyim, KPU tak boleh bohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK
KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK

Hal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional
Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional

PSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan SIREKAP Transparan, Tidak Diatur Memenangkan Pihak Tertentu
KPU Pastikan SIREKAP Transparan, Tidak Diatur Memenangkan Pihak Tertentu

KPU RI memastikan, tujuan SIREKAP digunakan adalah untuk memotret proses penghitungan suara di TPS

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli KPU di Sidang MK: Sadis Banget Sirekap Dianggap Alat Bantu Kecurangan, Hanya Software Tak Bisa Ubah Suara
Saksi Ahli KPU di Sidang MK: Sadis Banget Sirekap Dianggap Alat Bantu Kecurangan, Hanya Software Tak Bisa Ubah Suara

Hal itu disampaikan saksi ahli KPU menjawab pertanyaan apakah Sirekap menjadi alat bantu penyelenggara pemilu melalukan kecurangan.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Minta KPU Segera Perbaiki Sirekap: Sebentar Lagi Pilkada
Hakim MK Minta KPU Segera Perbaiki Sirekap: Sebentar Lagi Pilkada

Hakim MK meminta kepada salah satu anggota KPU yang hadir, yaitu Idham Holik, untuk segera memperbaiki Sirekap, terlebih akan digelar Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS

Ketua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.

Baca Selengkapnya