Menteri Imipas Copot Kalapas yang Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing
Kepala Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS disebut memaksa napi muslim memakan daging anjing. Kasus ini pun menjadi serius usai DPR buka suara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan langkah tegas telah diambil terkait dugaan pemaksaan napi Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, untuk memakan daging anjing.
Agus mengatakan pencopotan kepala lapas (Kalapas) berinisial CS dilakukan segera setelah laporan diterima pemerintah beberapa hari sebelumnya.
“Sudah kami copot, sudah kita proses sejak dapat informasi sekitar 4 hari lalu,” ujar Agus, Rabu (3/12).
Meskipun sudah dicopot, Menteri Agus menyebut sedang melakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui alasan di balik tindakan tercela itu.
Dari temuan awal, insiden diduga terjadi saat sebuah perayaan ulang tahun di lingkungan lapas. Agus menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan yang melanggar keyakinan warga binaan.
“Ini lagi kita periksa alasannya mereka sedang pesta ulang tahun, intinya kita tidak menolerir hal-hal seperti itu,” sambungnya.
Agus menekankan pencopotan dilakukan agar proses etik berlangsung objektif.
“Kita copot dulu lah baru 4 hari,” katanya.
Kasus Mencuat Setelah DPR Buka Suara
Kasus ini pertama kali disuarakan anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, yang menyebut warga binaan Muslim dipaksa mengonsumsi makanan yang dilarang ajaran agama mereka.
“Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam,” ungkap Mafirion pada 27 November 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditjen Pemasyarakatan memeriksa CS pada hari yang sama. Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan tindakan cepat yang diambil pihaknya.
“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Rika lewat keterangan tertulis, Selasa (2/12).
Rika menambahkan bahwa pada 28 November 2025 telah dikeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik. Sidang terhadap CS berlangsung pada 2 Desember 2025 oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.
“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik AS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” ujarnya.