Fakta Mengejutkan Kasus Asusila di Lapas Kediri: Hak Narapidana Pelaku Dicabut!
Lapas Kediri mengambil tindakan tegas dengan pencabutan hak narapidana terhadap pelaku asusila. Simak detail pemindahan pelaku dan pengakuan korban yang sempat dipaksa makan benda tak lazim!
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, Jawa Timur, mengambil langkah tegas dengan pencabutan hak narapidana terhadap seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terbukti melakukan tindakan asusila terhadap rekannya. Keputusan ini diambil setelah melalui proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang mendalam, menegaskan komitmen Lapas Kediri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan binaan.
Kasus ini mencuat pada akhir Agustus lalu, ketika seorang WBP berinisial ASP (20) melaporkan keluhan sakit perut yang tidak biasa. Laporan tersebut memicu penyelidikan internal yang mengungkap adanya dugaan pemaksaan dan tindakan tidak lazim yang dilakukan oleh pelaku, memicu respons cepat dari pihak Lapas untuk melindungi korban dan menindak tegas pelaku.
Kepala Lapas Kelas II A Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa pelaku telah dijatuhi sanksi register F, yang berarti hak-haknya sebagai narapidana dicabut. Selain itu, pelaku juga telah dipisahkan dari blok hunian dan diusulkan untuk dipindahkan ke lapas lain sebagai upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
Tindakan Tegas Lapas Kediri: Pencabutan Hak dan Pemindahan Pelaku
Setelah proses penyelidikan internal dan sidang di hadapan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Lapas Kelas II A Kediri secara resmi menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku tindakan asusila. Kepala Lapas Solichin menyatakan, “Dari hasil sidang, diputuskan menjatuhkan register F kepada pelaku, sehingga hak-hak narapidana dicabut.” Sanksi ini merupakan bentuk ketegasan Lapas dalam menanggapi pelanggaran serius yang terjadi di dalam lingkungan binaan.
Sebagai langkah pengamanan awal, pelaku segera dipisahkan dari blok huniannya dan ditempatkan di strap cell sejak hari kejadian. Solichin menegaskan, “Itu bentuk pengamanan awal yang wajib kami lakukan.” Tindakan ini bertujuan untuk mencegah interaksi lebih lanjut antara pelaku dan korban serta menjaga stabilitas keamanan di dalam Lapas.
Tidak berhenti di situ, pihak Lapas juga telah mengusulkan pemindahan pelaku ke lokasi yang lebih aman dan terkontrol. Awalnya, pemindahan ke Lapas Nusakambangan diusulkan, namun karena kondisi Kediri belum sepenuhnya kondusif akibat aksi unjuk rasa, pelaku untuk sementara dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya, Porong. Pemindahan ini menunjukkan keseriusan Lapas dalam memastikan pelaku tidak lagi menimbulkan ancaman bagi warga binaan lainnya.
Kondisi Korban dan Dugaan Kekerasan Non-Seksual
Korban, ASP (20), yang awalnya mengeluh sakit perut, segera mendapatkan penanganan medis dari pihak Lapas. “Korban langsung kami bawa ke klinik lapas untuk diperiksa,” kata Solichin. Dari keterangan awal, korban mengaku dipaksa menelan dan meminum barang-barang yang tidak lazim, memicu kekhawatiran akan kondisi kesehatannya.
Mengingat status korban sebagai tahanan titipan, Lapas segera berkoordinasi dengan pengadilan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Korban kemudian dibawa ke RS Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi korban stabil dan tidak memerlukan rawat inap, sebuah kabar baik di tengah insiden yang terjadi.
Terkait dugaan pelecehan seksual, pihak Lapas menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada area vital korban. Namun, kuasa hukum korban, M. Rofian, mengungkapkan fakta yang lebih mengejutkan. Ia menyatakan bahwa pelaku tidak hanya melakukan asusila, tetapi juga memaksa korban untuk “makan cacing, makan isi staples” setelah korban menolak permintaan pelaku di keesokan harinya. Rofian menambahkan bahwa motivasi pelaku adalah melakukan 'pelonco' terhadap kliennya.
Komitmen Lapas Menjaga Keamanan Warga Binaan
Kepala Lapas Solichin menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya menjaga rasa aman di dalam Lapas. “Pemindahan bukan sekadar hukuman, melainkan upaya mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujarnya. Komitmen ini penting untuk memastikan setiap warga binaan merasa terlindungi dan tidak ada lagi yang merasa takut di lingkungan Lapas.
Pihak Lapas juga memastikan pengecekan kesehatan korban dilakukan secara menyeluruh. “Sepulang dari kegiatan di RS SLG Gumul Kediri, saya langsung memerintahkan dokter klinik untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban, khususnya pada bagian anus. Hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan,” jelas Solichin.
Kuasa hukum korban, M. Rofian, mengapresiasi tindakan tegas yang telah diambil oleh Lapas Kediri. Meskipun demikian, ia berharap kasus serupa tidak terulang pada warga binaan lainnya. Pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya, namun membantah tuduhan asusila, yang mendorong pihak kuasa hukum untuk melaporkan kembali kasus ini untuk penanganan lebih lanjut.
Sumber: AntaraNews