Kalapas Enemawira Jalani Sidang Etik Diduga Buntut Memaksa Tahanan Makan Makanan Non Halal
Pemeriksaan ini dilakukan diduga buntut pemaksaan konsumsi daging anjing kepada warga binaan beragama Muslim.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS, pada 27 November 2025.
Diketahui, pemeriksaan ini dilakukan diduga buntut pemaksaan konsumsi daging anjing kepada warga binaan beragama Muslim.
"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," kata Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (2/12).
Surat perintah pemeriksaan
Kemudian, pada 28 November 2025, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan disebutnya telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap CS.
"Sidang Kode Etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas," sebutnya.
Rika menegaskan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," tegasnya.
Menegakkan kedisiplinan
Ia memastikan, pihaknya bakal terus menegakkan kedisiplinan para petugas hingga warga binaan.
"Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan juga warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standard dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan," katanya.