Buntut Video Viral Napi Pesta Narkoba, Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
Pencopotan dilakukan agar pejabat terkait dapat fokus menghadapi proses pemeriksaan internal yang saat ini sedang berlangsung.
Video viral yang menampilkan narapidana pesta narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru berbuntut pencopotan Kepala Rutan Pekanbaru, Bastian Manalu. Keputusan ini diambil oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau.
Sebagai pengganti, Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menunjuk Nimrot Sihotang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Pekanbaru. Nimrot sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengamanan di Kanwil Ditjenpas Riau.
"Saya sudah menarik Kepala Rutan Pekanbaru beserta KPR (Kepala Pengamanan Rutan) untuk diperiksa," ujar Maizar, Rabu (16/4).
Maizar menjelaskan, pencopotan dilakukan agar pejabat terkait dapat fokus menghadapi proses pemeriksaan internal yang saat ini sedang berlangsung.
Selain mencopot pejabat Rutan, Maizar menginstruksikan seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan di Provinsi Riau untuk melaksanakan razia gabungan. Operasi ini akan melibatkan aparat TNI dan Polri guna mencegah insiden serupa terulang.
"Saya perintahkan seluruh Kepala Lapas dan Rutan berkoordinasi dengan TNI dan Kepolisian dalam pelaksanaan razia gabungan," tegasnya.
Viral Video Napi Pesata Narkoba
Terkait insiden pesta narkoba tersebut, Maizar menyebut, pihaknya telah memeriksa 14 orang, terdiri dari para tahanan yang ada di sel dan petugas yang bertugas saat kejadian.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah narapidana berjoget sambil menggeleng-gelengkan kepala. Beberapa tampak duduk, berdiri, dan ada pula yang terlihat asyik menelpon. Selain itu, terlihat juga botol minuman beralkohol serta alat hisap sabu atau bong di dalam sel.
Keberadaan benda-benda terlarang tersebut kini masih dalam penyelidikan oleh tim dari Jakarta bersama pihak kepolisian.
"(Pemeriksaan) Itu nanti menyusul, tim dari Jakarta sudah datang, dan kita juga melibatkan kepolisian," jelas Maizar.
Ia menegaskan, Ditjenpas berkomitmen untuk menindak tegas baik narapidana maupun petugas sipir yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Narapidana yang terlibat akan dikenai sanksi, termasuk tidak diberikan remisi dan masuk dalam register F.
Maizar juga memastikan sanksi pidana akan dijatuhkan jika terdapat bukti keterlibatan, baik untuk tahanan maupun petugas.
"Akan diberikan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku, sanksinya harus terukur dan sesuai," pungkasnya.