MUI Sulsel Haramkan Minum Oli: Berbahaya dan Tidak Sesuai Ajaran Agama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan secara tegas mengharamkan praktik minum oli yang viral di media sosial, menegaskan bahwa minum oli berbahaya bagi kesehatan dan tidak sesuai ajaran agama.
Makassar, Sulawesi Selatan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi serius video viral di media sosial yang menunjukkan sejumlah pemuda dan orang tua berpakaian muslim meminum oli baru secara bergiliran. Fenomena ini memicu kekhawatiran publik dan menimbulkan perdebatan luas di dunia maya mengenai keamanan serta kehalalannya.
Sekretaris MUI Sulsel, Prof. Muammar Bakry, menegaskan bahwa praktik meminum oli tersebut hukumnya haram. Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa oli bukanlah minuman yang diperuntukkan bagi manusia dan berpotensi besar merusak kesehatan.
Prof. Muammar Bakry, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali, menekankan bahaya jangka panjang dari konsumsi oli. Ia juga menyoroti ironi penggunaan atribut keagamaan dalam video tersebut, yang dapat memberikan legitimasi keliru terhadap tindakan berbahaya.
MUI Tegaskan Oli Haram untuk Dikonsumsi Manusia
MUI Sulsel dengan tegas menyatakan bahwa oli merupakan bahan khusus untuk kendaraan, bukan untuk dikonsumsi manusia. Prof. Muammar Bakry menjelaskan, “Karena oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram. Artinya, minum oli itu haram karena bukan minuman.”
Konsumsi oli, menurutnya, akan berdampak buruk dan merusak kesehatan, sehingga secara syariat Islam hukumnya adalah haram. Kandungan oli yang dirancang untuk melumasi mesin kendaraan mengandung zat kimia berbahaya seperti hidrokarbon dan aditif sintetis yang bersifat toksik bagi tubuh manusia.
Para ahli kesehatan juga memperingatkan bahwa oli dapat menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan, kerusakan organ vital seperti hati dan ginjal, hingga keracunan serius yang mengancam nyawa. Dampak negatif ini tidak selalu muncul seketika, namun dapat terjadi secara perlahan dalam jangka panjang.
Bahaya Konten Viral dan Tanggung Jawab Pemberi Contoh
Perilaku meminum oli dengan dalih untuk penguatan stamina, lalu mempostingnya ke media sosial, dinilai sebagai tindakan yang keliru dan berbahaya. Selain merusak kesehatan pribadi, konten semacam ini berisiko ditiru oleh orang lain, terutama jika dianggap dapat meningkatkan stamina.
Prof. Muammar Bakry mengingatkan, “Karena viral jangan sampai ini menjadi pembelajaran yang jelek bahwa minum oli itu boleh. Apalagi, kalau misalnya dianggap bisa meningkatkan stamina dan kalau itu ditonton, kemudian diikuti oleh orang, ini berbahaya.”
Dalam ajaran agama, tidak dianjurkan meminum sesuatu yang lebih banyak mendatangkan mudarat atau bahaya. Oleh karena itu, mengunggah konten negatif yang dapat mengganggu kesehatan, jiwa, dan bahkan berpotensi berdampak hukum adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Klarifikasi dan Etika Penggunaan Atribut Keagamaan
MUI Sulsel mengimbau agar pihak yang membuat dan menyebarkan video tersebut segera memberikan klarifikasi. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dan dampak negatif yang lebih luas di masyarakat.
Prof. Muammar Bakry juga menyoroti penggunaan pakaian muslim dalam video tersebut. Menurutnya, hal itu tidak etis dan tidak manusiawi, karena dapat menimbulkan persepsi keliru seolah-olah tindakan tersebut dibenarkan dalam ajaran Islam.
“Pakaian itu, penampilannya bahwa Islam membolehkan, saya kira itu perbuatan yang sangat tidak etis dan tidak manusiawi. Tidak patut untuk dijadikan sebagai tontonan. Karena, dikhawatirkan bisa diikuti oleh orang lain, di situ masalahnya,” tegas Muammar.
Sumber: AntaraNews