Mengapa Polri Sulit Dapat Kepercayaan dari Publik? Ternyata Ini Penyebabnya
Polri mendapat kepercayaan publik paling rendah sebagai institusi penegakan hukum.
Polri mendapat kepercayaan publik paling rendah sebagai institusi penegakan hukum. Menurut Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad, hal itu terjadi lantaran Polri selalu menjadi lembaga yang mendapat sorotan serius akibat sejumlah persoalan.
Seperti kasus Sambo, dugaan keterlibatan politik pada Pemilu dan Pilkada 2024, hingga terbaru ajudan Kapolri yang melakukan kekerasan kepada jurnalis.
"Polri adalah salah satu lembaga yang selama ini mendapat sorotan serius akibat munculnya sejumlah persoalan, mulai dari kasus Sambo, keterlibatan atau keberpihakan dalam politik praktis pada Pemilu dan Pilkada 2024, sampai tindakan ajudan Kapolri yang melakukan tindak kekerasan pada jurnalis," kata Saidiman saat dihubungi, Senin (14/4).
Menurutnya, di kalangan masyarakat peran polisi sebagai pengayom dan penjaga keamanan belum cukup terasa. Saidiman menyebut, ada kesan bahwa peran polisi belum bisa maksimal di tengah masyarakat.
"Semua ini terakumulasi dalam bentuk evaluasi negatif sebagaimana yang tertangkap dalam survei opini publik. Tentu Polri sudah mencoba berbenah, namun terlihat belum maksimal," ucapnya.
Sentimen ke Polantas
Sementara, pengamat politik dari Unpad, Kunto Adi Wibowo menilai bahwa Polisi akan selalu susah mendapat kepercayaan publik yang tinggi. Salah satu paling menonjol karena sentimen negatif masyarakat terhadap polisi lalu lintas.
"Orang kan selalu punya sentimen negatif terhadap Polisi lalu lintas dengan tilangnya dengan segala macamnya," kata Kunto.
Kunto melanjutkan, faktor lainnya soal kurangnya penanganan sigap dari polisi saat masyarakat melapor ketika menjadi korban tindak kejahatan.
"Belum lagi berita berita tentang banyak malpraktek atau tindakan tidak terpuji dari kita jumpai di media sosial maupun media media massa jadi paling tidak dari tiga titik experience itu aja pengalaman kita dan ini akan membentuk persepsi kita," ucapnya.
Kunto menjelaskan, ketika berkali-kali pengalaman buruk terulang maka kepercayaan publik terhadap Polri akan terus rendah.
"Apapun usaha public relation yang dilakukan oleh polisi agak susah untuk mendongkrak reputasi dan kepercayaan publiknya karena kita selalu berjumpa dengan pengalaman buruk dengan polisi," tukas Kunto.
Survei LSI Catat Polri Paling Sulit Dipercaya Publik
Sebelumnya, Polisi Republik Indonesia (Polri) mendapat kepercayaan publik paling rendah sebagai institusi penegakan hukum. Hasil dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), secara umum masyarakat beranggapan, rendahnya kepercayaan terhadap Lembaga penegakan hukum disebabkan tidak transparan pada lembaga tersebut.
Dari 1.214 responden yang dihubungi LSI melalui sambungan telepon, 50,3 persen menjawab bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan dan institusi lain terkait penegakan hukum, bermasalah dan tidak transparan.
Awalnya, Peneliti LSI Yoes C Kenawas mengulas poin terkait kedudukan penyidik Polri dengan penyidik lembaga lainnya, seperti Kejaksaan, BNN, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Ada juga yang berpendapat seharusnya kedudukan semua penyidik, baik Polri, Kejaksaan, BNN dan PPNS itu harus setara dan sebanding agar penyidikan lebih efektif. 51,6 persen menyatakan kedudukan semua penyidik harus setara dan sebanding, hanya 22,8 persen yang menyatakan kedudukan penyidik Polri lebih tinggi dari penyidik lainnya,” tutur Yoes dalam paparan rilis survei di kawasan Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (13/4).
Kemudian, Yoes memaparkan terkait apakah proses penanganan kasus bagi aparat yang melalukan tindakan kriminal sudah transparan bagi masyarakat.
“Ini contoh-contohnya nggak bisa disebutkan, tapi kalau untuk jadi referensi misalkan kasusnya Ferdy Sambo waktu itu, terus kemudian kasus suap hakim yang menangani kasus Ronald Tannur yang bebas ya waktu itu ya, itu 50,3 persen menyatakan tidak terbuka, 36,9 persen menyatakan sudah terbuka dan sangat terbuka,” jelas dia.
Yoes menegaskan, secara umum masyarakat melihat proses penegakan hukum aparat yang terlibat tindak pidana belum transparan. Contoh kasus lainnya yakni pemerasan WNA dalam momen DWP, hingga Bos Prodia.
“Atau kasus-kasus lainnya yang melibatkan penegak hukum lainnya, penjelasan pengadilan itu kan kadang-kadang ada kasusnya terus kemudian hilang, mungkin sudah dipindahkan. Tapi masyarakat melihatnya belum transparan,” Yoes menandaskan.
LSI melakukan survei tentang RUU KUHAP pada 22-26 Maret 2025 dengan target populasi survei adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon atau telepon selular.
Sampel yang digunakan sebanyak 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling. DS adalah pengambilan sample secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka LSI yang dilakukan sebelumnya.
Margin of error dalam survei ini diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dan asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.