POROZ Protes Keras Iklan Indosat yang Dinilai Rendahkan Zakat
Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) melayangkan protes keras terhadap iklan IM3 Indosat yang dinilai merendahkan zakat dan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap gerakan zakat nasional.
Jakarta, 3 April 2026 – Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) secara resmi menyampaikan protes dan keberatan mendalam atas materi iklan luar ruang IM3 Indosat. Iklan tersebut, yang ditemukan pada moda transportasi publik, menampilkan pesan kontroversial: “Telpon Ngajak Zakat, Jangan Diangkat! Jangan-jangan Scammer.”
Ketua Umum POROZ, Bukhori Muslim, menegaskan bahwa iklan semacam ini sangat bermasalah dan tidak patut. Diksi yang digunakan cenderung provokatif dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pengelola zakat yang selama ini bekerja sesuai koridor hukum.
Protes ini muncul karena narasi iklan tersebut secara implisit menyamakan ajakan berzakat dengan tindakan penipuan atau scamming. Hal ini dianggap sebagai bentuk stigmatisasi terhadap salah satu rukun Islam yang sangat dihormati oleh umat Muslim di Indonesia.
Dampak Negatif Iklan Terhadap Kepercayaan Publik
POROZ menilai bahwa penempatan “ajakan zakat” sebagai indikasi penipuan adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab. Bukhori Muslim menjelaskan bahwa narasi ini berisiko menimbulkan keraguan di tengah masyarakat untuk merespons layanan edukasi dan penjemputan zakat. Padahal, layanan ini dilakukan oleh Amil resmi yang beroperasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Padahal, Undang-Undang tersebut secara jelas mengatur tata kelola zakat di Indonesia guna memaksimalkan potensi zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Lembaga pengelola zakat, baik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), bekerja dengan akuntabilitas dan transparansi yang diatur ketat oleh regulasi.
Sebagai perusahaan telekomunikasi besar, Indosat seharusnya menunjukkan tanggung jawab sosial yang lebih besar. Mereka diharapkan menggunakan contoh edukasi anti-penipuan yang lebih netral, tanpa menyudutkan atau merendahkan ritual ibadah tertentu yang memiliki landasan kuat dalam syariat Islam dan hukum negara.
Tuntutan POROZ kepada IM3 Indosat
Menyikapi permasalahan serius ini, POROZ mengajukan tuntutan tegas kepada IM3 Indosat. Tuntutan pertama adalah agar Indosat menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan terbuka. Permohonan maaf ini harus ditujukan kepada umat Islam dan seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia, dan dipublikasikan melalui media nasional (cetak/digital) serta media sosial resmi perusahaan.
Selain itu, POROZ juga mendesak Indosat untuk segera menginstruksikan pencabutan dan pembersihan seluruh materi iklan kontroversial tersebut. Pencabutan ini harus dilakukan di semua platform, baik di transportasi umum maupun titik reklame lainnya, dalam waktu maksimal 2x24 jam sejak protes disampaikan.
POROZ juga meminta pihak Indosat untuk memberikan klarifikasi dan jaminan. Klarifikasi tersebut harus memastikan bahwa di masa mendatang, manajemen akan melakukan supervisi ketat terhadap konten kreatif. Tujuannya adalah untuk mencegah iklan-iklan yang mengandung unsur pelecehan terhadap simbol-simbol agama. POROZ berharap IM3 Indosat segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini demi menjaga kondusifitas dan rasa saling menghormati di ruang publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Indosat belum memberikan respons resmi terkait konfirmasi yang diajukan oleh POROZ.
Sumber: AntaraNews